RI News – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan penetapan Merchant Discount Rate atau MDR dalam Standard Indonesia Quick Response Transactions atau QRIS hanya berlaku untuk transaksi di atas Rp100.000.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Wariyo, dimana tarif merchant discount rate atau MDR, dalam transaksi QRIS hanya berlaku untuk transaksi di atas Rp 100.000.
“Transaksi QRIS dengan nilai Rp 100.000 ke atas baru dikenakan tarif 0,3%. Langkah ini dilakukan sebagai wujud keberpihakan BI kepada usaha ultra mikro,” ujar Perry. Rapat Dewan Gubernur di Jakarta pada Selasa (25 Juli 2023).
Tarif diskon merchant sendiri merupakan tarif yang harus dibayar merchant kepada bank sebagai biaya transaksi pada saat menggunakan layanan QRIS.
Perry Warjiyo menjelaskan, peningkatan kebijakan MDR QRIS untuk segmen usaha mikro (UMI) didasarkan pada nilai nominal per transaksi secara bertahap, yaitu transaksi sampai dengan Rp100.000 tidak dikenakan MDR atau disebut juga 0%.
Sedangkan untuk transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,3%, berlaku mulai 1 September 2023 dan paling lambat 30 November 2023 tergantung ketersediaan sistem industri.
“Hal ini merupakan salah satu upaya BI mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital. Ini lah kebijakan akselerasi yang pro rakyat, pro merchant, pro ekonomi dan keuangan inklusif,,” kata Perry.
Sementara itu, Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono mengatakan penetapan limit pajak QRIS Rp 100.000 itu berdasarkan riset BI terhadap usaha mikro.
Ia mengatakan, dari total 70% transaksi mikro, nilai transaksinya kurang dari Rp 100.000. Sedangkan 30% dari seluruh penjual QRIS adalah usaha mikro. Total penjual QRIS telah mencapai 27 juta merchant.
“Usaha ultra mikro sendiri mencapai 30% dari total merchant, yang hampir 27 juta. Jadi kira-kira itu kenapa di bawah Rp 100.000 dibebaskan biayanya karena kita melihat sebagian besar transaksi QRIS di bawah Rp 100.000” kata Doni.
“Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS,” ujar Erwin Haryono.