• Contact
  • Home
Selasa, 15 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
RI News
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
RI News
No Result
View All Result
Home News

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, JPU Akan Lakukan Banding

by malik abdul
28 Desember 2022
in News
0
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, JPU Akan Lakukan Banding

Foto: Roy Suryo dalam persidangan (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

RI News – Mantan Menpora, Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme Stupa Borobudur. Dirinya dinyatakan bersalah menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan sektarianisme (SARA).

“Menyatakan bahwa terdakwa Roy Suryo telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang dimaksudkan. Untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) untuk disebarluaskan,” kata Hakim Ketua, Martin Ginting. membacakan putusan pada Rabu (28/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Terdakwa Roy Suryo divonis 9 bulan penjara,” lanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding

Hakim tidak mendenda Roy. Jaksa Penuntut Umum mengumumkan bahwa dia akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Terhadap putusan yang baru saja dibacakan, kami perhatikan saudara telah divonis 9 bulan penjara dan JPU telah mengajukan banding sedangkan Penasehat Hukum telah menyatakan mempertimbangkannya,” kata hakim.

Sebelumnya, Roy Suryo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus bunuh diri Stupa Borobudur. Dirinya juga didenda 300 juta di samping 6 bulan kurungan.

“Menyatakan pelaku kejahatan secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan pilihan pertama penuntutan berdasarkan pilihan pertama Undang-Undang Nomor 19 Pasal 28(2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12).

“Hukum terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta bukan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dituding melakukan tindakan permusuhan atau penodaan terhadap suku, agama, ras dan golongan (SARA). Serta insiden penyebaran berita hoax atau berlebihan yang menyebabkan kekacauan dalam meme Stupa Borobudur. Meme stupa Borobudur diketahui viral setelah di-retweet oleh Roy Suryo.

Akibat perbuatannya, Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau. Ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tags: Jaksa Penuntut UmumRoy SuryoSARAUU ITE
Previous Post

Sufmi Dasco Buka Sauara Terkait Informasi BRIN dan BMKG

Next Post

Respon Santai Nasdem soal Anies yang Ditolak Dimana-mana: ‘Entar Juga Capek Sendiri’

Next Post
Respon Santai Nasdem soal Anies yang Ditolak Dimana-mana: ‘Entar Juga Capek Sendiri’

Respon Santai Nasdem soal Anies yang Ditolak Dimana-mana: 'Entar Juga Capek Sendiri'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Jogos Fortune Five $ 1 depósito para ganhar algum na Play Store: Os melhores aplicativos

2 bulan ago

Western Gigolo Super Jack, Local casino Tech

3 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Instagram Twitter Youtube

    Newsletter

    Intermark Associate Tower Lantai 2, Jl. Lingkar Timur BSD City Tangerang Selatan 15310.

    Category

    • Apoteker
    • Bisnis
    • Headline
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • News
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Pemerintahan
    • Politik & Sosial
    • Uncategorized

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Headline
    • Politik & Sosial
    • News
    • Bisnis
    • Pemerintahan
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Apoteker
    • Kesehatan

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In