RI News – Mantan Menpora, Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme Stupa Borobudur. Dirinya dinyatakan bersalah menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan sektarianisme (SARA).
“Menyatakan bahwa terdakwa Roy Suryo telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang dimaksudkan. Untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) untuk disebarluaskan,” kata Hakim Ketua, Martin Ginting. membacakan putusan pada Rabu (28/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Terdakwa Roy Suryo divonis 9 bulan penjara,” lanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding
Hakim tidak mendenda Roy. Jaksa Penuntut Umum mengumumkan bahwa dia akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Terhadap putusan yang baru saja dibacakan, kami perhatikan saudara telah divonis 9 bulan penjara dan JPU telah mengajukan banding sedangkan Penasehat Hukum telah menyatakan mempertimbangkannya,” kata hakim.
Sebelumnya, Roy Suryo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus bunuh diri Stupa Borobudur. Dirinya juga didenda 300 juta di samping 6 bulan kurungan.
“Menyatakan pelaku kejahatan secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan pilihan pertama penuntutan berdasarkan pilihan pertama Undang-Undang Nomor 19 Pasal 28(2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12).
“Hukum terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta bukan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Roy Suryo dituding melakukan tindakan permusuhan atau penodaan terhadap suku, agama, ras dan golongan (SARA). Serta insiden penyebaran berita hoax atau berlebihan yang menyebabkan kekacauan dalam meme Stupa Borobudur. Meme stupa Borobudur diketahui viral setelah di-retweet oleh Roy Suryo.
Akibat perbuatannya, Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau. Ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.