Di samping itu, FIB mencatat bahwa Profesi Apoteker tidak diberi pengakuan yang cukup dalam SPM Kesehatan sebagai Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK). Hal ini menimbulkan kebingungan mengenai posisi profesi apoteker sebagai penyedia layanan kesehatan yang dipercayai oleh pemerintah.
Dalam suratnya, FIB mengutip Pasal-pasal penting dari Undang-undang Kesehatan, yang menegaskan bahwa Profesi Apoteker memiliki peran utama dalam memberikan Pelayanan Kesehatan di bidang kefarmasian kepada masyarakat. FIB berharap agar pemerintah memberikan klarifikasi atas permasalahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 pasal 145 ayat (3) beserta penjelasannya, pasal 212 ayat (2), pasal 285 ayat (1) dan (2), serta pasal 286 ayat (1), (2), dan (3), FIB memiliki pemahaman bahwa Profesi Apoteker adalah pihak yang diberikan kepercayaan utama oleh Negara untuk memberikan Pelayanan Kesehatan dalam bidang Kefarmasian kepada masyarakat. “FIB memohon kejelasan jika ada kesalahan dalam pemahaman ini”. Lanjut Ismail.
Dengan mengirimkan surat ini, FIB tidak hanya mendukung implementasi undang-undang yang berlaku, tetapi juga menjalankan tanggung jawabnya sebagai wakil dari profesi apoteker di Indonesia. Mereka berharap agar pemerintah segera memberikan tanggapan yang jelas dan mendukung peran Profesi Apoteker dalam memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan bidang kefarmasian.
Mantab…