• Contact
  • Home
Kamis, 15 Mei, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
RI News
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
RI News
No Result
View All Result
Home News

Organisai Profesi Apoteker FIB Bersuara Terkait Peraturan Kesehatan Terbaru

by admin
2 Juli 2024
in News
1
PRAKTIK APOTEKER, BUKAN KERJA DI APOTEK
Share on FacebookShare on Twitter
Organisasi Profesi Apoteker, Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), mengirimkan surat resmi kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia, menyoroti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan. Dalam surat yang juga disampaikan kepada sejumlah pihak termasuk Presiden RI dan DPR RI, FIB mengungkapkan keprihatinan terhadap beberapa poin krusial dalam regulasi tersebut.
FIB menegaskan bahwa penggunaan istilah “Tenaga Kefarmasian” dalam peraturan tersebut, sebagai “Jenis Tenaga Kesehatan”, tidak selaras dengan definisi yang telah diatur dalam Undang-undang Kesehatan. Menurut FIB, “Tenaga Kefarmasian” seharusnya merujuk pada kelompok tenaga kesehatan di bidang kefarmasian seperti Apoteker Spesialis, Apoteker, dan Tenaga Vokasi Farmasi (TVF). Ketidaksesuaian istilah ini diyakini dapat membingungkan mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas Pelayanan Kesehatan di bidang kefarmasian.

Di samping itu, FIB mencatat bahwa Profesi Apoteker tidak diberi pengakuan yang cukup dalam SPM Kesehatan sebagai Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK). Hal ini menimbulkan kebingungan mengenai posisi profesi apoteker sebagai penyedia layanan kesehatan yang dipercayai oleh pemerintah.

Dalam suratnya, FIB mengutip Pasal-pasal penting dari Undang-undang Kesehatan, yang menegaskan bahwa Profesi Apoteker memiliki peran utama dalam memberikan Pelayanan Kesehatan di bidang kefarmasian kepada masyarakat. FIB berharap agar pemerintah memberikan klarifikasi atas permasalahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 pasal 145 ayat (3) beserta penjelasannya, pasal 212 ayat (2), pasal 285 ayat (1) dan (2), serta pasal 286 ayat (1), (2), dan (3), FIB memiliki pemahaman bahwa Profesi Apoteker adalah pihak yang diberikan kepercayaan utama oleh Negara untuk memberikan Pelayanan Kesehatan dalam bidang Kefarmasian kepada masyarakat. “FIB memohon kejelasan jika ada kesalahan dalam pemahaman ini”. Lanjut Ismail.

Dengan mengirimkan surat ini, FIB tidak hanya mendukung implementasi undang-undang yang berlaku, tetapi juga menjalankan tanggung jawabnya sebagai wakil dari profesi apoteker di Indonesia. Mereka berharap agar pemerintah segera memberikan tanggapan yang jelas dan mendukung peran Profesi Apoteker dalam memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan bidang kefarmasian.

Surat tanggapan ini mencerminkan kepedulian FIB terhadap kejelasan hukum dan pengakuan profesi apoteker di Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka berharap agar pemerintah segera merespons permohonan mereka dengan memberikan kejelasan mengenai posisi Profesi Apoteker dalam kerangka regulasi kesehatan yang baru.

Oleh: apt. Ismail Salim M, S.Si. Ketua Presidium Nasional FIB, Paktisi Apoteker Komunitas.

Sumber: https://istricantik.com/

Tags: ApotekerFarmasiFarmasis Indonesia BersatuFIB
Previous Post

Italia Angkat Koper di 16 Besar EURO 2024

Next Post

Unit of Production Depreciation: Calculation, Comparison, and Impact

Next Post

Unit of Production Depreciation: Calculation, Comparison, and Impact

Comments 1

  1. AMA says:
    11 bulan ago

    Mantab…

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Greatest Totally free Revolves Incentives No-deposit British Gambling enterprises 2024

4 bulan ago

An mrbet bonus informed Online casino Bonuses on the Philippines 2025

2 minggu ago

Popular News

    Connect with us

    Instagram Twitter Youtube

    Newsletter

    Intermark Associate Tower Lantai 2, Jl. Lingkar Timur BSD City Tangerang Selatan 15310.

    Category

    • Apoteker
    • Bisnis
    • Headline
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • News
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Pemerintahan
    • Politik & Sosial
    • Uncategorized

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Headline
    • Politik & Sosial
    • News
    • Bisnis
    • Pemerintahan
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Apoteker
    • Kesehatan

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In