RI News – Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), memberikan tanggapan terhadap isu mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengatur sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. Ini sebagai respons terhadap pernyataan yang diungkapkan oleh Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
“Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana ‘reliable’, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” sebut Presiden ke-6 SBY dalam cuitannya di akun twitter pribadinya, Minggu (28/5/2023).
SBY menyampaikan tiga poin terkait dengan sistem Pemilu yang akan diputuskan oleh MK. Dia berpikir bahwa hal ini juga mungkin menjadi pertanyaan yang dihadapi oleh mayoritas masyarakat Indonesia dan mayoritas partai politik.
“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan ‘chaos’,” ujarnya.
Dalam pertanyaannya kepada MK, SBY menanyakan apakah UU Sistem Pemilu Terbuka yang sedang berlaku ini bertentangan dengan konstitusi.
Dia mengingatkan bahwa sesuai dengan konstitusi, MK memiliki tugas dan kewenangan untuk menilai apakah sebuah UU sesuai dengan konstitusi, bukan untuk menetapkan UU mana yang lebih tepat, seperti dalam hal ini antara Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka.
“Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,” tuturnya.
Menurut SBY, keputusan mengenai penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Oleh karena itu, seharusnya Presiden dan DPR memiliki keterlibatan dalam hal ini. Terlebih lagi, SBY menyatakan bahwa mayoritas partai politik telah mengungkapkan penolakan terhadap perubahan sistem terbuka menjadi tertutup.
“Saya yakin, dalam menyusun DCS, parpol dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU dan Parpol harus siap kelola ‘krisis’ ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan Pemilu 2024. Kasihan rakyat,” lanjutnya.