RI News – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-alun Pandeglang yang kerap kucing-kucingan dengan Satpol PP kali ini berbeda. PKL akan meriahkan festival UMKM dan Bazar Ramadhan 1444 Hijriah dalam rangka menyambut Hari Jadi Pandeglang ke-149. Hingga, dalam acara itu para PKL ditengarai membayar biaya sebesar Rp.400 ribu setiap PKL tersebut.
“Iya benar saya ikut berjualan di Alun-alun Pandeglang dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-149 tetapi diluar area yang tidak pake tenda oleh panitia. Kami jualan di seputar Alun-alun Pandeglang dengan membayar masing-masing PKL sebesar Rp.400 ribu oleh koordinator dengan kwitansinya dari Kadin Pandeglang,” tutur salah seorang PKL Alun-alun Pandeglang yang tidak mau disebutkan namanya kepada media, Rabu (29/03/2023) sambil menunjukan bukti kwitansi tersebut.
Sementara salah seorang aktivis Pandeglang, Apandi Jarkasih Nur, mengapresiasi dengan adanya kegiatan Festival UMKM dan Bazar Ramadhan dalam menyambut HUT Pandeglang ke-149 tersebut.
Namun disisi lain Apandi juga menyikapi soal larangan PKL berjualan di Alun-alun Pandeglang oleh Pemda karena melanggar Perda Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (PKL) nomor 4 tahun 2008.
Menurut Apandi Jarkasih Nur selama ini Pemkab Pandeglang telah melarang aktivitas para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Pandeglang karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2008 sesuai pasal 8 ayat 2 dimana PKL tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha di trotoar jalan, badan jalan dan ruang terbuka hijau atau taman.
“Tetapi disatu sisi Pemkab Pandeglang mengizinkan takjilan ramadhan di jalan Bank Banten yang dikelola Diskopindag Pandeglang dimana posisi para pedagang takjilan ramadhan itu memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara legal,” ungkap Apandi.
Disisi lain lanjutnya, Pemda juga memberikan izin penyelenggaraan bazar ramadhan dalam memeriahkan HUT Jadi Kabupaten Pandeglang ke-149 dengan lay out di lapangan Alun-alun Pandeglang yang menggunakan tenda, begitu juga para PKL yang biasa berjualan di seputar Alun-alun Pandeglang itu pun dipungut biaya sebesar Rp 400ribu agar bisa berjualan diseputar Alun-alun tersebut diluar tenda yang diizinkan oleh Pemkab Pandeglang tersebut.
“Pertanyaan nya dikemanakan uang pungutan dari para PKL Alun-alun Pandeglang itu dengan kwitansinya dikeluarkan oleh Kadin Pandeglang sebagai panitia Pestival UMKM dan Bazar Ramadhan 1414 Hijriyah dimulai 1 sampai 8 April 2023 itu,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskopindag) dan UMKM Kabupaten Pandeglang, Suaedi membenarkan adanya acara itu. Namun dirinya tidak mengetahui soal adanya biaya pungutan untuk UMKM tersebut.
“Ya soal itu tanyakan ke Kadin Pandeglang sebagai Panitia Kegiatan itu (Pestival UMKM dan Bazar Ramadhan,-red),” kata Suaedi singkat.
Sedangkan Ketua Kadin Pandeglang, Endin Pahrudin belum bisa dimintai keterangan soal tersebut.