RI News – Pemandangan riuh para pedagang seperti di pasar terjadi di Alun-alun Pandeglang. Pantauan tim RI News para Pedagang Kaki Lima (PKL) semakin menjamur di Halaman Alun-alun Pandeglang, Minggu (29 Januari 2023).
Semakin banyaknya para PKL lantaran adanya isu bahwa di izinkan berjualan di halaman Alun-alun Pandeglang.
Isu tersebut pun dibatah oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Taufik Hidayat saat dikonfirmasi media, Minggu (29/01/2023).
Menurutnya, bahwa berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) bahwa Alun-alun Pandeglang tidak diperbolehkan untuk beraktivitas para pedagang.
“Info dari mana, itu tidak benar sesuai Perda K3 tidak diperbolehkan PKL untuk berjualan di Alun-alun,” katanya.
“Biasa aja, kalau hari minggu ada car freeday sampe jam 10, setelah magrib baru mereka jualan lagi. Tapi tidak ke dalam sampai jam 10 malem, senin sampai sabtu tidak boleh jualan masuk ke dalam Alun-alun,” sambung Sekda seraya menambahkan bahwa itu penjelasan dari Kasatpol PP Pandeglang.
“Diskusi saja dengan Kasatpol PP soal itu,” pungkasnya.
Senada dengan penyampaian Kepala Dinas Koperasi Perdagangan Pasar (Diskoperindagpas dan UMKM) Kabupaten Pandeglang, E.Suhaedi mengatakan bahwa informasi itu tidak jelas.
“Soal penegakan Perda itu Satpol PP,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Pandeglang, Aep Saepudin yang memiliki tanggungjawab selaku pengelola Alun-alun hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan soal hal tersebut.
Disisi lain, Kepala Satpol PP Pandeglang, Bunbun Buntara juga membantah info pemda mengijinkan para PKL berjualan di Alun-alun tersebut.
“Gak benar itu, coba nanti saya lihat,” ujarnya. (Aldi)