• Contact
  • Home
Sabtu, 12 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
RI News
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
RI News
No Result
View All Result
Home News

JPU Masih Teliti Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Pandeglang

by malik abdul
7 Februari 2023
in News
0
Kejari Pandeglang

Foto: Kantor Kejari Pandeglang

Share on FacebookShare on Twitter

RI News – Berkas perkara dugaan pencabulan oknum anggota DPRD Pandeglang inisial Y masih dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang setelah diserahkan penyidik Polres Pandeglang.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Wildan bahwa berkas perkara dugaan pencabulan oknum anggota DPRD Pandeglang tersangka Y yang telah diserahkan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Pandeglang belum lengkap setelah diteliti Tim jaksa penuntut umum (JPU) tersebut.

“Kemaren kan P-19 (berkas belum lengkap) terus Jaksa memberikan petunjuk, dan selanjutnya penyidik memberikan kembali berkasnya. Setelah itu (sekarang) Jaksa meniliti kembali berkasnya, apakah petunjuk-petunjuknya sudah dilengkapi atau belum,” terangnya , Selasa (07/02/2023).

Ketika ditanya soal batas waktu kapan penelitian jaksa berkas tersebut, Wildan menjelaskan, bahwa jaksa lagi ngebut memeriksa kembali berkas perkaranya setelah sebelumnya memberikan beberapa petunjuk berkas pertama yang dilimpahkan penyidik yang belum lengkap.

“Hanya tinggal pentunjuk-penjuk yang lainnya dan akan segera dikembalikan lagi pada penyidik. Kita akan secepatnya dikebut tidak akan lama untuk dilengkapi petunjuknya. Misalkan kemarin kita kasih petunjuk 10 dan baru 7 yang dipenuhi, 3 lagi belum dilengkapi. Ketika sudah lengkap P21 kita limpahkan,” terangnya.

“Kalau yang pertama dihukum acara waktunya 14 hari, dan yang untuk melengkapi berkas tidak diatur dalam hukum acara hanya SOP kita saja untuk segera dilengkapi untuk menentukan sikap,” sambungnya lagi.

Untuk penahan tersangka, tambahnya, belum dilakukan sebelum berkas selesai.

“Apakah ada penahanan atau tidak akan dipertimbangkan seperti apa?. Karena dipenyidik tidak ditahan, kita akan cek ketentuan formal sama materilnya apakah perlu ditahan atau tidak,” pungkasnya.

Sementara Kepala Satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Pandeglang, AKP. Shilton mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa terkait BAP yang sudah diserahkan kembali pada Kejari Pandeglang.

“Siap bang, kita sudah koordinasi ke kejaksaan namun masih ada petunjuk jaksa terkait BAP tambahan untuk tersangka,” kata Shilton singkat.

Tags: Kabupaten PandeglangKasus Pencabulan Oknum DPRDKejari Pandeglang
Previous Post

Penyebab Gempa di Turki Hingga Bencana Susulan yang Kumungkinan Terjadi

Next Post

Sehun Ragu Gabung Sub-unit Dengan Chanyeol EXO-SC

Next Post
Sehun EXO-SC

Sehun Ragu Gabung Sub-unit Dengan Chanyeol EXO-SC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Fraise un brin pour croupiers en tendu de salle de jeu , ! habitation

2 bulan ago

Activează Casino Netbet Conectare Casino să depozit să 5 USD wizard au oz 4615 rotiri gratuite însă plată pe octombrie 2024

2 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Instagram Twitter Youtube

    Newsletter

    Intermark Associate Tower Lantai 2, Jl. Lingkar Timur BSD City Tangerang Selatan 15310.

    Category

    • Apoteker
    • Bisnis
    • Headline
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • News
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Pemerintahan
    • Politik & Sosial
    • Uncategorized

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Headline
    • Politik & Sosial
    • News
    • Bisnis
    • Pemerintahan
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Apoteker
    • Kesehatan

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In