• Contact
  • Home
Jumat, 16 Mei, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
RI News
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
RI News
No Result
View All Result
Home News

Kejari Pandeglang Lakukan Restoratif Justice Terhadap Tersangka Penganiayaan

by malik abdul
3 Februari 2023
in News
0
Kejari Pandeglang

Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang kembali melakukan restoratif justice (RJ) terhadap tersangka penganiayaan Sahani Bin Jantra

Share on FacebookShare on Twitter

RI News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang kembali melakukan restoratif justice (RJ) terhadap tersangka penganiayaan Sahani Bin Jantra. Dimana dalam RJ itu telah dilaksanakan prose perdamaian antara tersangka dengan korban.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Octaviana kepada media, Kamis (02/02/2023).

Menurutnya, alasan pemberian pengentian penuntutan pada tersangka pelanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian. Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban pun sudah memaafkan.

“Jam-Pindum telah menyetujui 6 pengajuan pemberhentian penuntutan salah satunya RJ tersangka pelanggar pasal 351 KUHP yang sedang kita proses perkaranya,” kata Helena.

Dikatakan Kajari Helena, ekspos perkara restorative justice (RJ) perkara penganiayaan atas nama Sahani (58) Bin Jantra (Alm) melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP yang beralamat Kampung Karyabaru RT02, RW04 Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang sebagai nelayan.

“Kita akan mencabut tuntutan terhada perkara terdakwa yang sudah disetujui RJ nya oleh Jam-Pindum,” katanya.

Ditambahkan diakhir kepemimpinan Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali telah menyelesaikan perkara RJ di Kejari Pandeglang.

“Pelaku sedang dijemput untuk nanti diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP),” pungkasnya.

Diketahui Polsek Pandeglang, Polres Pandeglang menangkap dan membawa terdakwa beserta barang untuk dimintai keterangan lebih lanjut 22 Nopember 2022 16.30 WIB.
(Aldi)

Tags: HukumKasus PenganiayaanKejari Pandeglangrestoratif justice
Previous Post

Pengelola PKBM di Pandeglang Diminta Harus Akuntabel

Next Post

Kemenkes RI Sebut 99 Persen Masyarakat Indonesia Milik Antibodi Covid

Next Post
Antibodi

Kemenkes RI Sebut 99 Persen Masyarakat Indonesia Milik Antibodi Covid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Better Crypto & Bitcoin Local casino Sites for people Participants pet master free coin uk April 2025

3 minggu ago

Cats Slot Remark 94 93% RTP Gamble lobstermania download app Cats Video slot Free

3 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Instagram Twitter Youtube

    Newsletter

    Intermark Associate Tower Lantai 2, Jl. Lingkar Timur BSD City Tangerang Selatan 15310.

    Category

    • Apoteker
    • Bisnis
    • Headline
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • News
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Pemerintahan
    • Politik & Sosial
    • Uncategorized

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Headline
    • Politik & Sosial
    • News
    • Bisnis
    • Pemerintahan
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Apoteker
    • Kesehatan

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In