RI News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang kembali melakukan restoratif justice (RJ) terhadap tersangka penganiayaan Sahani Bin Jantra. Dimana dalam RJ itu telah dilaksanakan prose perdamaian antara tersangka dengan korban.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Octaviana kepada media, Kamis (02/02/2023).
Menurutnya, alasan pemberian pengentian penuntutan pada tersangka pelanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian. Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban pun sudah memaafkan.
“Jam-Pindum telah menyetujui 6 pengajuan pemberhentian penuntutan salah satunya RJ tersangka pelanggar pasal 351 KUHP yang sedang kita proses perkaranya,” kata Helena.
Dikatakan Kajari Helena, ekspos perkara restorative justice (RJ) perkara penganiayaan atas nama Sahani (58) Bin Jantra (Alm) melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP yang beralamat Kampung Karyabaru RT02, RW04 Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang sebagai nelayan.
“Kita akan mencabut tuntutan terhada perkara terdakwa yang sudah disetujui RJ nya oleh Jam-Pindum,” katanya.
Ditambahkan diakhir kepemimpinan Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali telah menyelesaikan perkara RJ di Kejari Pandeglang.
“Pelaku sedang dijemput untuk nanti diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP),” pungkasnya.
Diketahui Polsek Pandeglang, Polres Pandeglang menangkap dan membawa terdakwa beserta barang untuk dimintai keterangan lebih lanjut 22 Nopember 2022 16.30 WIB.
(Aldi)