RI News – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mendapatkan bonus IPK (Imbalan Prestasi Kerja) puluhan juta. Pasalnya, tahun ini DJP berhasil mencapai target penerimaan pajak menembus 110%.
Menurut Perpres no 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP, tunjangan kinerja dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih dari target penerimaan pajak.
Adapun besaran bonus tunjangan kinerja bagi pegawai DJP mulai dari Rp 5.361.800 hingga Rp 117.375.000 untuk pejabat eselon I.
“Selamat kepada teman-teman pegawai @DitjenPajakRI. Saya dengar PMK pencairan IPK sudah terbit dari @KemenkeuRI. Semoga bisa dipakai beli tiket untuk merayakan tahun baru bersama keluarga. Prestasi pegawai jajaran DJP layak diberikan apresiasi,” kata anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun, dalam akun Twitter-nya, Rabu (21/12/2022).
Misbakhun juga memberi selamat kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai yang juga menerim bonus IPK dari Kementerian Keuangan.
“Prestasi mencapai target penerimaan di APBN @DitjenPajakRI dan Ditjen @beacukaiRI menjadi bukti kerja keras yang layak diapresiasi. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga melewati target di APBN. Sehingga penerimaan negara di tahun 2022 melewati semua target awal yang disusun di APBN,” kata dia.
“Tahun 2022 menjadi bukti nyata awal recovery ekonomi Indonesia yg stabil setelah hantaman badai krisis akibat COVID-19,” tambahnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, hingga 14 Desember 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.634,4 triliun. Pencapaian tersebut, sudah 110,06% dari target yang tertuang dalam Perpres Nomor 98/2022 sebesar Rp 1.485 triliun.
Jika dibandingkan dengan pertumbuhan pajak tahun 2021 terjadi pertumbuhan 41,93% yang saat itu mencapai Rp 1.151,5 triliun.