• Contact
  • Home
Jumat, 9 Mei, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
RI News
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
RI News
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Tilang Elektronik, Ini Cara Mengurus Pelanggarannya

by malik abdul
7 Desember 2022
in Pemerintahan
0
Tilang Elektronik, Ini Cara Mengurus Pelanggarannya

Electronic Traffic Law Enforcement (Tilang Elektronik)

Share on FacebookShare on Twitter

RI News – Pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berjalan di beberapa Kota seperti Tangerang Selatan.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa ETLE membuat tilang menjadi lebih efisien, karena polisi dan pelanggar lalu lintas tidak perlu bertemu untuk prosesnya. Sebab, semua bisa disesuaikan secara daring atau online.

Namun, tidak banyak warga yang masing belum memahami mekanisme tilang online dan cara penyelesaian tilang.

Tahapan dan Mekanisme ELTE

Mengutip dari laman Korlantas Polri ada beberapa tahapan dan mekanisme tilang melalui ETLE.

1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.

4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Mengutip laman ETLE Korlantas, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang STNK.

Sedangkan, mekanisme pembayaran dari ETLE hanya melalui Bank BRI. Bagi nasabah BRI, pelanggar bisa langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.Sedangkan, pelanggar nasabah BRI yang ingin membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau EDC, bisa mengikuti langkah berikut:

  1. Masukkan kartu ke mesin ATM atau membuka mobile, internet banking, pilih menu pembayaran.
  2. Pilih menu Transaksi Lain
  3. Pilih menu Pembayaran
  4. Pilih menu Lainnya
  5. Pilih menu BRIVA

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Di halaman konfirmasi, memastikan detil pembayaran sudah sesuai sistem mobile banking. Selanjutnya, pelanggar akan diminta untuk memasukkan PIN, sementara internet banking diharuskan memasukkan password dan mToken
Mengikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.
Pelanggar nonnasabah BRI, denda hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pilih menu Pembayaran
  2. Pilih Transaksi Lainnya
  3. Pilih Transfer
  4. Pilih Ke Rek Bank Lain

Memasukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Memasukkan nominal pembayaran denda. Mengkuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.
Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, atau bukti notifikasi SMS. Terakhir, menunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Tags: ETLEPengendaraTilang Elektronik
Previous Post

Terduga Pelaku Bom Astana Anyar Bandung eks Napiter Cicendo

Next Post

Wali Kota Bandung Kutuk Aksi Teror Bom di Polsek Astana Anyar

Next Post
wali kota bandung yana mulyana

Wali Kota Bandung Kutuk Aksi Teror Bom di Polsek Astana Anyar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Have fun with the Fortunate Controls Gambling establishment Games out of Trendy Games

6 hari ago

What’s the Better Online Poker Web site? Better 5 Reviewed

3 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Instagram Twitter Youtube

    Newsletter

    Intermark Associate Tower Lantai 2, Jl. Lingkar Timur BSD City Tangerang Selatan 15310.

    Category

    • Apoteker
    • Bisnis
    • Headline
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • News
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Pemerintahan
    • Politik & Sosial
    • Uncategorized

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Headline
    • Politik & Sosial
    • News
    • Bisnis
    • Pemerintahan
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Apoteker
    • Kesehatan

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In