Klaten, 31/08/24 – Forum Open Sharing Perizinan Apotek digelar oleh Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) Klaten berlangsung di Instalasi Farmasi Kabupaten Klaten (IFK) dan dihadiri oleh 81 peserta . Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik terkait perizinan apotek, terutama mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Klaten.
Drs. Purwanto Agus R., MM dari DPMPTSP menjelaskan alur perizinan apotek yang meliputi persyaratan administrasi, lokasi, bangunan, sarana prasarana, dan SDM, serta pentingnya sistem OSS untuk kemudahan pengajuan izin secara online. Sementara itu, Bapak Marjuki Annaria, S.Si dari DPUPR menyoroti pentingnya pemanfaatan ruang yang sesuai dengan zona wilayah yang ditentukan pemerintah dalam pengajuan izin PBG untuk usaha mikro kecil di Kabupaten Klaten.
Materi ketiga disampaikan oleh Bapak Ngajiyo, S.Sos, yang membahas secara rinci mengenai pengajuan PBG dan SLF bagi apotek. Ngajiyo menjelaskan bahwa PBG adalah istilah baru yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan layak fungsi. Beliau juga menekankan bahwa apotek yang sudah memiliki IMB dan tidak mengalami perubahan bentuk atau perluasan bangunan tidak perlu mengurus PBG baru selama IMB masih berlaku.
Sesi tanya jawab yang dipandu oleh Apt. Roviq AP membahas isu-isu teknis perizinan, termasuk dampak perubahan luas bangunan terhadap keabsahan IMB, besaran biaya pengurusan PBG dan SLF, serta durasi proses pengajuan izin. Ngajiyo menjelaskan bahwa perubahan atau perluasan bangunan mengharuskan pengurusan PBG baru karena IMB yang ada menjadi tidak berlaku. Biaya pengurusan bervariasi tergantung kerja sama dengan arsitek atau tenaga berlisensi. Untuk durasi pengajuan, izin PBG dan SLF akan diproses dalam 28 hari kerja setelah semua data diverifikasi lengkap oleh dinas terkait.