RI News – Pada Senin (22/4), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.
Sebelumnya, pada Senin siang, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN, Senin siang.
Selanjutnya, pada sore hari, MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud, Senin petang.
Dalam dua perkara ini, AMIN dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang menyatakan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Sementara itu, KPU berperan sebagai termohon sementara Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait.
Para pihak yang terlibat dalam perselisihan terkait hasil Pilpres 2024 telah menyampaikan kesimpulan masing-masing. Tak hanya itu, MK juga telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.