• Contact
  • Home
Jumat, 13 Juni, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
RI News
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
RI News
No Result
View All Result
Home Headline

Selain Vonis Penjara, Syed Saddiq Jadi Politisi Pertama yang Dihukum Cambuk

by RDK
10 November 2023
in Headline, News
0
Selain Vonis Penjara, Syed Saddiq Jadi Politisi Pertama yang Dihukum Cambuk
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, akan menjalani hukuman cambuk, menjadi politikus pertama di Malaysia yang menghadapi sanksi tersebut akibat kasus korupsi.

Dalam vonisnya, Saddiq dinyatakan bersalah atas pencucian uang dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda sebesar RM 10 juta (sekitar USD 2,9 juta), serta dua pukulan cambuk.

Syed Saddiq, yang berusia 30 tahun, akan mengundurkan diri dari jabatan Presiden Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia setelah putusan tersebut. Meskipun telah mengajukan banding, Saddiq menyatakan menghormati keputusan pengadilan.

“Meskipun saya mengajukan banding (melawan hukuman tersebut), saya tidak pantas mendapatkan peran itu dan saya perlu membersihkan nama saya di pengadilan,” katanya dalam jumpa pers.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Wan Shaharuddin Wan Ladin, menjelaskan bahwa hukuman cambuk diberlakukan untuk terdakwa pria di bawah 50 tahun.

Meskipun kasus korupsi oleh politikus bukanlah hal baru di Malaysia, namun kasus yang melibatkan hukuman cambuk bagi terdakwa merupakan kejadian baru. Berdasarkan Pasal 289(c) KUHAP Malaysia, pencambukan menjadi hukuman yang wajib dalam kasus pelanggaran perwalian, kecuali untuk situasi tertentu seperti bagi perempuan dan individu yang berusia 50 tahun ke atas.

Datuk Seri Najib Razak, mantan perdana menteri yang dinyatakan bersalah dalam kasus penyelewengan dana SRC International Bhd, berhasil menghindari hukuman cambuk karena usianya.

Previous Post

Tuscany Boutique Hotel HUT ke-3, Kadispar Tangsel: Terima Kasih Sudah Menjadi Contoh untuk Hotel Lain

Next Post

Rivo Kumara Ajak Semua Warga Indonesia untuk Menyambut Pemilu 2024 dengan Damai dan Bersih

Next Post
Rivo Kumara Ajak Semua Warga Indonesia untuk Menyambut Pemilu 2024 dengan Damai dan Bersih

Rivo Kumara Ajak Semua Warga Indonesia untuk Menyambut Pemilu 2024 dengan Damai dan Bersih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Diese besten Amatic Casinos 2025 unser Spielbank Erleuchteter Rangfolge

5 bulan ago

Payforit Gambling enterprises 2025: Casino Websites You to Deal with Payforit Payments

5 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Instagram Twitter Youtube

    Newsletter

    Intermark Associate Tower Lantai 2, Jl. Lingkar Timur BSD City Tangerang Selatan 15310.

    Category

    • Apoteker
    • Bisnis
    • Headline
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • News
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Pemerintahan
    • Politik & Sosial
    • Uncategorized

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Headline
    • Politik & Sosial
    • News
    • Bisnis
    • Pemerintahan
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Apoteker
    • Kesehatan

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In