Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, akan menjalani hukuman cambuk, menjadi politikus pertama di Malaysia yang menghadapi sanksi tersebut akibat kasus korupsi.
Dalam vonisnya, Saddiq dinyatakan bersalah atas pencucian uang dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda sebesar RM 10 juta (sekitar USD 2,9 juta), serta dua pukulan cambuk.
Syed Saddiq, yang berusia 30 tahun, akan mengundurkan diri dari jabatan Presiden Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia setelah putusan tersebut. Meskipun telah mengajukan banding, Saddiq menyatakan menghormati keputusan pengadilan.
“Meskipun saya mengajukan banding (melawan hukuman tersebut), saya tidak pantas mendapatkan peran itu dan saya perlu membersihkan nama saya di pengadilan,” katanya dalam jumpa pers.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Wan Shaharuddin Wan Ladin, menjelaskan bahwa hukuman cambuk diberlakukan untuk terdakwa pria di bawah 50 tahun.
Meskipun kasus korupsi oleh politikus bukanlah hal baru di Malaysia, namun kasus yang melibatkan hukuman cambuk bagi terdakwa merupakan kejadian baru. Berdasarkan Pasal 289(c) KUHAP Malaysia, pencambukan menjadi hukuman yang wajib dalam kasus pelanggaran perwalian, kecuali untuk situasi tertentu seperti bagi perempuan dan individu yang berusia 50 tahun ke atas.
Datuk Seri Najib Razak, mantan perdana menteri yang dinyatakan bersalah dalam kasus penyelewengan dana SRC International Bhd, berhasil menghindari hukuman cambuk karena usianya.