• Contact
  • Home
Minggu, 6 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
RI News
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
RI News
No Result
View All Result
Home Headline

PWI, AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Intimidasi Wartawan di RS Eka Hospital Serpong

by malik abdul
21 September 2023
in Headline, News
0
Intimidasi Wartawan

Foto: Penghalangan dan intimidasi satpam saat meliput peristiwa ledakan di Eka Hospital

Share on FacebookShare on Twitter

RI News – Beberapa wartawan media online medapatkan penghalangan dan intimidasi oleh dua orang satpam saat meliput peristiwa ledakan di RS Eka Hospital Serpong, Kamis (21/9/2023).

Bahkan satpam RS Eka Hospital sempat merampas hanpdhone milik dua wartawai atau jurnalis, lalu mengembalikannya.

Aksi perampasan handphone itu dilakukan satpam ketika wartawan merekam momen dua orang satpam yang melarang untuk mengambil gambar ketika Tim Gegana dan Polsek Serpong turun ke lokasi untuk menelusuri insiden ledakan.

Seorang satpam kemudian menutupi kamera handphone wartawan yang sedang merekam kemudian merampas handphone tersebut. Setelah merampas, satpam tersebut langsung mengembalikan handphone, menaruhnya ke tas wartawan.

Menyikapi peristiwa penghalangan dan intimidasi tugas wartawan itu, Ketua PWI Tangerang Selatan Ahmad Eko Nursanto mengecam adanya tindakan pelarangan liputan hingga perampasan handphone wartawan yang dilakukan oleh satpam RS Eka Hospital.

Menurutnya, aksi Satpam RS Eka Hospital itu bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Eko.

Selain PWI, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam aksi penghalangan jurnalis yang meliput peristiwa ledakan di RS Eka Hospital Serpong itu.

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan sikap:
1. Mengecam penghalangan kerja jurnalistik dan perampasan telepon seluler milik jurnalis yang meliput insiden ledakan di RS Eka Hospital, Serpong.
2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

Tags: Eka Hospital BSDintimidasi WartawanUUD Pers
Previous Post

PERHATI-BKL Banten Kembali Membuat Acara Konferensi dan Workshop Pertama di Banten: Rekonstruksi pada Trauma Wajah

Next Post

Yayasan Bethesda Ministry BSD Bersama Panti Asuhan Pintu Elok Nobar HIS ONLY SON 

Next Post
Yayasan Bethesda Ministry BSD Bersama Panti Asuhan Pintu Elok Nobar HIS ONLY SON 

Yayasan Bethesda Ministry BSD Bersama Panti Asuhan Pintu Elok Nobar HIS ONLY SON 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Betchan Local casino Review On-line casino Analysis

6 bulan ago

Greatest casino Get Lucky casino The newest Zealand Web based casinos 2025

4 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Instagram Twitter Youtube

    Newsletter

    Intermark Associate Tower Lantai 2, Jl. Lingkar Timur BSD City Tangerang Selatan 15310.

    Category

    • Apoteker
    • Bisnis
    • Headline
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • News
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Pemerintahan
    • Politik & Sosial
    • Uncategorized

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Headline
    • Politik & Sosial
    • News
    • Bisnis
    • Pemerintahan
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Apoteker
    • Kesehatan

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In