RI News – Diduga tidak adanya trasparansi dan demokratis karena perbedaan surat usulan dalam pemilihan PJ Bupati Tangerang antara DPRD Kabupaten Tangerang dan Kemendagri.
Berdasarkan hasil penelusuran tim redaksi media ini ada dua surat Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail yang ditujukan ke Kemendagri terkait usulan calon Pj Bupati Kabupaten Tangerang , surat usulan yang pertama dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2023 dengan nomor B/100.1.4/5303/Ping-DPRD/VII/2023 yang mengusulkan: Drs.Mochamad Maesyal Rasyid,MSi,Drs.HM.Yusuf,Sos ini redaksi menemukan kejanggalan karena surat keluar bulan 7 (Juli) sedangkan rapat paripurna dewan baru dilaksanakan tanggal 1 dan 2 Agustus 2023 disurat yang pertama ini juga tidak ada lampiran tanda tangan peserta rapat.Kemungkinan, surat usulan yang pertama dibuat sebelum rapat paripurna, sehingga belum mencerminkan hasil rapat.
Namun, disurat yang kedua dengan nomor : B/100.1.4/053/Pim-DPRD/VIII/2023 sudah berdasarkan hasil rapat paripurna Dewan, ada tiga nama yang direkomendasikan sebagai calon Pj Bupati Tangerang, yaitu:1. Dr. Belly Isnaeni, SH, MH,2.H. Deden Apriandi, STP, MSi,3.Drs. Mochamad Maesyal Rasyid, MSi
Disurat yang kedua ini sudah berdasarkan hasil rapat paripurna dewan dan ditetapkan melalui kesepakatan bersama peserta rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang serta menunjukkan Agustus sebagai bulan keluarnya surat usulan.
Perbedaan surat usulan tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa surat usulan yang pertama bisa dikirim ke Kemendagri, padahal surat tersebut tidak mencerminkan hasil rapat paripurna Dewan.
Kejadian ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam proses pemilihan. Proses pemilihan Pj Bupati Tangerang seharusnya dilakukan secara transparan dan demokratis, agar masyarakat bisa ikut berpartisipasi.
Berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan demokratis dalam proses pemilihan Pj Bupati Tangerang:
* Rapat paripurna Dewan untuk memilih calon Pj Bupati Tangerang harus dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara langsung.
* Masyarakat harus diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan pendapatnya dalam proses pemilihan Pj Bupati Tangerang.
* Kemendagri harus memberikan penjelasan resmi mengenai alasan mengapa surat usulan yang pertama dikirim ke Kemendagri.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan proses pemilihan Pj Bupati Tangerang bisa berjalan lebih transparan dan demokratis.
Awak media mencoba menghubungi nomor Ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk meminta klarifikasi terkait mengapa bisa ada dua usulan surat yang berbeda dengan menghubungi nomor XL yang biasa digunakannya,namun nomor itu sudah tidak aktif.