RI News – Perdebatan panas dalam kasus pencemaran nama baik Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mendorong pengacara Haris Azhar meminta kejaksaan untuk mengkaji ulang hukum acara pidana. Kantor jaksa agung mengatakan pertengkaran di pengadilan adalah hal biasa.
“Perdebatan di persidangan itu hal yang biasa, karena kedua posisi berbeda-beda yang satu mempunyai beban untuk membuktikan dakwaannya sedangkan yang lain dalam posisi membela diri.” Ujar Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (21 Agustus 2023).
Ketut mengatakan sidang tersebut merupakan ajang untuk berdebat dan saling belajar tentang kasus yang sedang berjalan. Sidang juga menjadi ruang saling koreksi, kata Ketut.
“Di sana, tempatnya kita saling koreksi, adu argumentasi dan belajar satu sama lain terutama tentang kasus yang dihadapi,” kata Ketut.
Perdebatan sengit bermula saat jaksa menanyakan kepada Haris Azhar yang sedang diperiksa sebagai terdakwa terkait bukti penggunaan iklan di kanal YouTube miliknya untuk biaya produksi. Haris Azhar pun heran dengan pertanyaan jaksa.
“Saya minta kejelasan dulu kenapa pertanyaan itu muncul ke saya?“ Haris Azhar diperiksa jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/8).
“Saudara di sini punya tugas hanya menjawab pertanyaan saja,” kata jaksa.
“Saya punya kewajiban untuk membela diri saya sebagai terdakwa. Nah, tapi Pasal 166, saya juga nggak mau terjebak pada pertanyaan-pertanyaan jebakan,” kata Haris Azhar.
Haris Azhar kemudian menjelaskan bahwa pendapatan iklan dari saluran YouTube miliknya tidak cukup untuk mendanai produksi konten tersebut. Dia menegaskan tidak berniat mencari uang dengan menjelek-jelekkan Luhut.
“Hasil iklan itu tidak cukup untuk membiayai produksi YouTube saya terbukti saya juga udah nggak ngelanjutin karena biayanya mahal selama ini saya bayar sendiri jadi kalau berasumsi bahwa dengan saya bikin YouTube ada motif yang dikembangkan, dengan bikin YouTube jelek-jelekin Luhut saya dapat duit. Nggak dapat duit. Rugi, rugi, rugi,” kata Haris Azhar.
“Kalau disuruh buktikan, saya tidak bisa memberikan, beban pembuktian ada pada jaksa,“ tambah Haris.
“Dan Saudara tidak bisa menggurui,” kata jaksa.
“Bukan tidak bisa,”, jawab Haris Azhar.
Kuasa hukum Haris pun angkat bicara. Mereka meminta hakim menegur jaksa.
“Yang Mulia, keberatan. Tugas membuktikan ada di jaksa. Yang Mulia, tolong jaksa ditegur, Yang Mulia. Tugas membuktikan itu ada di jaksa bukan di terdakwa,” kata pengacara Haris Azhar.
“Ndak hanya pertanyaannya kalau tidak ada ya sudah. Kalau tidak ada ya sudah,” kata Hakim.
Jaksa tidak terima dan meminta pengacara Haris Azhar mempelajari KUHP lagi. Pengacara Haris Azhar kemudian menanggapi dan mengatakan bahwa penyelidikan ulang ada di tangan jaksa.
“Izin, Yang Mulia ini perlu pemahaman penasihat hukum. Yang didakwakan adalah pasal tentang pencemaran baik dan penghinaan itu merujuk ke KUHP Pasal 310, 311 Pasal 311. Itu tidak membuktikannya apa yang diadukannya. Tidak membuktikannya itu berarti bebannya di terdakwa untuk fitnah. Pelajari dulu sebelum bicara,” kata jaksa.
“Anda belajar lagi, Pak Jaksa. Anda belajar KUHAP jaksa. Anda belajar KUHAP lagi ya,” ujar penasehat hukum Haris Azhar.