• Contact
  • Home
Jumat, 16 Mei, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
RI News
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
RI News
No Result
View All Result
Home News

Seorang Pria Asal Pandeglang Tega Mencabuli Adik Ipar Sebanyak 3 Kali

by malik abdul
28 Februari 2023
in News
0
Seorang Pria Asal Pandeglang Tega Mencabuli Adik Ipar Sebanyak 3 Kali
Share on FacebookShare on Twitter

RI News – Seorang pria berinisial AMH (40) asal Pandeglang tega mencabuli adik iparnya berinisial M (20). Pencabulan itu pun dilakukan hingga berkali-kali, Selasa (28/2/2023).

Pelaku pencabulan tersebut ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang. TKP berada di kediamannya di Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menceritakan bahwa peristiwa ini terjadi di kediamannya pelaku. Pada saat itu korban sedang memasak di dapur dan pelaku langsung memeluk korban dari belakang hingga meremas payudara korban.

“Pelaku memeluk korban dari belakang terus korban di dorong kemudian dibalikan badannya dan melakukan pencabulan meremas payudara. Korban pas waktu lagi di dapur,” katanya kepada media saat diwawancarai di Polres Pandeglang.

Ia melanjutkan, karena korban tidak terima dengan perlakuan itu, kemudian korban berusaha berontak sambil lari dan bersembunyi di kamar korban.

“Korban yang merasa ketakutan langsung menghindar lari menjauh dari pelaku namun kembali tertangkap oleh pelaku sambil diancam ‘ulah gandeng’ (Jangan berisik,-red) agar tidak berteriak,” ujarnya.

AKP Shilton menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi dari pengakuan pelaku dan keterangan korban, bahwa pencabulan ini dilakukan oleh pelaku lebih dari satu kali terhadap korban.

“Yah sebanyak 3 kali yakni di kamar korban dan dan di dapur pelaku. Kejadian yang pertama pada saat itu korban lagi tidur di kamar terus dibuka kancing bajunya,” jelasnya.

Atas apa yang telah diperbuatnya, pelaku dijerat Pasal 6 Undang-undang tentang tindak) pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 12 tahun kurungan penjara.

Tags: AsusilaKabupaten PandeglangKasus Pencabulan
Previous Post

Rizki Natakusumah Dorong Perluasan Jaringan Telekomunikasi di Kabupaten Pandeglang

Next Post

Best Foreign Exchange Broker For Mt5 Best Mt4 Platform Broker

Next Post

Best Foreign Exchange Broker For Mt5 Best Mt4 Platform Broker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bezpłatne Gry hazardowe lord of the ocean $ 1 depozyt Spróbuj gry hazardowe darmowo automaty

3 minggu ago

Enjoy Free Harbors On the internet, Best Vegas Gambling enterprise Slot Demos

3 minggu ago

Popular News

    Connect with us

    Instagram Twitter Youtube

    Newsletter

    Intermark Associate Tower Lantai 2, Jl. Lingkar Timur BSD City Tangerang Selatan 15310.

    Category

    • Apoteker
    • Bisnis
    • Headline
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • News
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Pemerintahan
    • Politik & Sosial
    • Uncategorized

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Headline
    • Politik & Sosial
    • News
    • Bisnis
    • Pemerintahan
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Apoteker
    • Kesehatan

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In