RI News – Seorang pria berinisial AMH (40) asal Pandeglang tega mencabuli adik iparnya berinisial M (20). Pencabulan itu pun dilakukan hingga berkali-kali, Selasa (28/2/2023).
Pelaku pencabulan tersebut ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang. TKP berada di kediamannya di Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menceritakan bahwa peristiwa ini terjadi di kediamannya pelaku. Pada saat itu korban sedang memasak di dapur dan pelaku langsung memeluk korban dari belakang hingga meremas payudara korban.
“Pelaku memeluk korban dari belakang terus korban di dorong kemudian dibalikan badannya dan melakukan pencabulan meremas payudara. Korban pas waktu lagi di dapur,” katanya kepada media saat diwawancarai di Polres Pandeglang.
Ia melanjutkan, karena korban tidak terima dengan perlakuan itu, kemudian korban berusaha berontak sambil lari dan bersembunyi di kamar korban.
“Korban yang merasa ketakutan langsung menghindar lari menjauh dari pelaku namun kembali tertangkap oleh pelaku sambil diancam ‘ulah gandeng’ (Jangan berisik,-red) agar tidak berteriak,” ujarnya.
AKP Shilton menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi dari pengakuan pelaku dan keterangan korban, bahwa pencabulan ini dilakukan oleh pelaku lebih dari satu kali terhadap korban.
“Yah sebanyak 3 kali yakni di kamar korban dan dan di dapur pelaku. Kejadian yang pertama pada saat itu korban lagi tidur di kamar terus dibuka kancing bajunya,” jelasnya.
Atas apa yang telah diperbuatnya, pelaku dijerat Pasal 6 Undang-undang tentang tindak) pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 12 tahun kurungan penjara.