RI News – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Elektronik Road Pricing (ERP). Aturan ini yang nantinya akan di terapkan di beberapa ruas jalan protokol Jakarta guna mengatasi kemacetan di beberapa lalu lintas.
Berkaitan dengan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan sekitar Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali lintas. Kebijakan ini tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta mengenai pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Seperti yang dijelaskan pada draft Raperda, aturan jalan berbayar ini bakal diterapkan berdasarkan kriteria Kawasan atau ruas seperti berikut :
- Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
- Memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua jalur.
- Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam punack.
- tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Daftar Jalan Yang Akan Diterapkan ERP
Berdasarkan kriteria yang disebutkan, Pemprov DKI Jakarta dalam raperda mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut daftar listnya :
- Jalan Pintu Besar Selatan.
- Jalan Gajah Mada.
- Jalan Hayam Wuruk.
- Jalan Majapahit.
- Jalan Medan Merdeka Barat.
- Jalan Moh. Husni Thamrin.
- Jalan Jenderal Sudirman.
- Jalan Sisingmaraja.
- Jalan Panglima Polin.
- Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 – simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin.
- Jalan Tomang Raya.
- Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya -simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto.
- Jalan MT Haryono.
- Jalan DI Panjaitan.
- Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya -simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka.
- Jalan Salemba Raya.
- Jalan Kramat Raya.
- Jalan Pasar Raya.
- Jalan Gunung Sahari.
- Jalan HR Rasuna Said.
Kepala Dinas Perhubungan mengungkapkan untuk ERP memang masih focus kepada bagaimana penyiapan regulasinya dan setelah sejak 2015 sampai dengan beberapa kali dilakukan memang terpantau bahwa selalu gagal dan salah satunya yang menjadi akar permasalahannya adalah sisi regulasinya.
Sehingga sampai saat ini, belum diketahui kapan akan dilaksanakan kebijakan ini.