RI News – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja.
Selain itu, Ida juga mengklaim Perppu yang mendapat kritik keras itu untuk memastikan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
Substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, kata Ida, pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lihat juga: Besaran Pesangon Pekerja di Tahun 2023 dalam Perppu Cipta Kerja
“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” ujarnya dikutip dari siaran pers Kemenaker, Rabu (4/1/2023).
Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu Cipta Kerja ini antara lain, Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Sedangkan dalam Perppu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.
“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah,” jelas Menaker.
“Berdasarkan hal-hal tersebut pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha,” pungkasnya.