RI News – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sambo tidak terima atas pemecatannya sebagai anggota Polri.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Ferdy Sambo melakukan gugatan kasus tersebut hari Kamis (29/12). Permintaan klaim terdaftar dengan nomor kasus: 476/G/2022/PTUN.JKT.
“Gugatan penggugat benar-benar terbukti,” katanya dalam penolakan permohonan yang dikutip, Kamis (29/12).
Kecewa, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan putusan Jokowi (tergugat I) batal demi hukum dengan keputusan Presiden RI. Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri pada 26 September 2022.
PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (Termohon II) untuk menempatkan dan mengembalikan semua hak Sambo sebagai anggota Polri.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” kata Ferdy Sambo dalam mosinya.
Sambo ditangkap setelah diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briptu J. Dalam kasus itu, ia menghadapi dakwaan dan diduga menghalangi penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN).
Dalam dakwaan JPU, Sambo diduga melakukan pembunuhan berencana bersama istrinya Putri Candrawath. Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Pembunuhan Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut surat dakwaan, Richard dan Sambo menembak dan membunuh Yosua.
Latar belakang pembunuhan tersebut adalah dugaan bahwa Putri telah dicabuli Yosua saat berada di Magelang pada Kamis 7 Juli 2022. Keluarga Yosua membantah tudingan tersebut.
Terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan, Sambo disebut-sebut melakukan tindak pidana bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.