RI News – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis sembilan bulan penjara Roy Suryo dalam kasus meme Stupa Borobudur.
Dirinya dinyatakan bersalah telah menyebarluaskan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA)
“Pengadilan memutuskan bahwa terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo secara meyakinkan dinyatakan bersalah,” kata Ketua Hakim, Martin Ginting, Rabu (28/12/2022)..
Seperti diketahui, Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden RI Joko Widodo.
Roy dinyatakan bersalah karena dengan sengaja menyebarluaskan informasi berdasarkan SARA untuk menghasut kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
“Terdakwa divonis sembilan bulan penjara,” ujar Martin. Hakim juga menentukan jangka waktu penangkapan dan penahanan terpidana menunggu efektifnya putusan tersebut, dikurangi jumlah total hukuman yang dijatuhkan.
“Perintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Mentapkan agar barang bukti akun Twitter @KRMTRoySuryo2 disita untuk dimusnahkan dengan cara dihapus, sehingga tidak dapat digunakan lagi,” kata Martin
Selain itu, Hakim mengidentifikasi barang bukti berupa sembilan printout screenshot, satu Flashdisk berwarna putih dan abu-abu. Selain itu, satu lembar bukti lapor bukti tertanggal 16 Juni 2022, tiga printout screenshot akun Twitter atas nama @KRMTRoySuryo2, dan ponsel. Merek Xiaomi RedMi Note 10s berwarna abu-abu dan Samsung berwarna emas.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan (JPU). Sebelumnya pada Kamis (15/12/2022) jaksa menuntut Roy Suryo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta plus 6 bulan kurungan.
Dasar penuntutan ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.