• Contact
  • Home
Jumat, 20 Juni, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
RI News
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
RI News
No Result
View All Result
Home Headline

Dinyatakan Bersalah, Roy Suryo 9 Bulan di Penjara

Selain itu,

by malik abdul
29 Desember 2022
in Headline, News
0
Dinyatakan Bersalah, Roy Suryo 9 Bulan di Penjara

Foto: Roy Suryo dalam persidangan

Share on FacebookShare on Twitter

RI News – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis sembilan bulan penjara Roy Suryo dalam kasus meme Stupa Borobudur.

Dirinya dinyatakan bersalah telah menyebarluaskan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA)

“Pengadilan memutuskan bahwa terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo secara meyakinkan dinyatakan bersalah,” kata Ketua Hakim, Martin Ginting, Rabu (28/12/2022)..

Seperti diketahui, Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden RI Joko Widodo.

Roy dinyatakan bersalah karena dengan sengaja menyebarluaskan informasi berdasarkan SARA untuk menghasut kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.

“Terdakwa divonis sembilan bulan penjara,” ujar Martin. Hakim juga menentukan jangka waktu penangkapan dan penahanan terpidana menunggu efektifnya putusan tersebut, dikurangi jumlah total hukuman yang dijatuhkan.

“Perintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Mentapkan agar barang bukti akun Twitter @KRMTRoySuryo2 disita untuk dimusnahkan dengan cara dihapus, sehingga tidak dapat digunakan lagi,” kata Martin

Selain itu, Hakim mengidentifikasi barang bukti berupa sembilan printout screenshot, satu Flashdisk berwarna putih dan abu-abu. Selain itu, satu lembar bukti lapor bukti tertanggal 16 Juni 2022, tiga printout screenshot akun Twitter atas nama @KRMTRoySuryo2, dan ponsel. Merek Xiaomi RedMi Note 10s berwarna abu-abu dan Samsung berwarna emas.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan (JPU). Sebelumnya pada Kamis (15/12/2022) jaksa menuntut Roy Suryo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta plus 6 bulan kurungan.

Dasar penuntutan ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tags: Kasus meme Stupa Candi BorobudurRoy SuryoSARAVonis 9 Bulan Penjara
Previous Post

Jokowi Panggil FX Rudi ke Istana, Sinyal Reshuffle Menguat

Next Post

Prabowo Hanya Senyum Dengar Sandiaga Bakal Pindah ke PPP

Next Post
Prabowo Hanya Senyum Dengar Sandiaga Bakal Pindah ke PPP

Prabowo Hanya Senyum Dengar Sandiaga Bakal Pindah ke PPP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

De bedste lucky angler $ 1 depositum Bitcoin-kasinoer plu spillewebsteder 2025

3 bulan ago

30 Freispiele abzüglich Einzahlung Die besten Angebote inoffizieller mitarbeiter Casino 2024

6 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Instagram Twitter Youtube

    Newsletter

    Intermark Associate Tower Lantai 2, Jl. Lingkar Timur BSD City Tangerang Selatan 15310.

    Category

    • Apoteker
    • Bisnis
    • Headline
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • News
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Pemerintahan
    • Politik & Sosial
    • Uncategorized

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Headline
    • Politik & Sosial
    • News
    • Bisnis
    • Pemerintahan
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Apoteker
    • Kesehatan

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In