PRI News – Sebanyak 50 kader Partai Ummat aktif di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut) untuk mengecek verifikasi faktual (Verfak) caleg yang mencalonkan diri di Pilkada 2024.
Wakil Ketum Partai Ummat Nazaruddin mengatakan, ada 25 kader di setiap provinsi untuk memastikan Verfak beroperasi sesuai aturan.
“Kami telah mengirimkan sekitar 25 anggota ke Sulut dan 25 orang ke Nusa Tenggara Timur untuk memantau Sungai Verfak,” kata Nazaruddin di Jakarta, Senin (26/12).
Sebelumnya pada Jumat (23/12), Partai Ummat mengembalikan informasi seluruh anggotanya ke sistem informasi KPU RI (Sipol) partai.
Kemudian, pada hari yang sama hingga Sabtu (24/12), KPU RI melakukan audit administrasi terhadap informasi keanggotaan Partai Ummat di Sipoli.
Menurut hasil penertiban resmi, pihak Ummat memenuhi persyaratan (MS).
“Juga sampel detail kepesertaan sudah dilakukan kemarin, 25 Desember,” kata Nazaruddin.
Pengecekan Verifikasi Faktual KPU RI
Pengecekan fakta ulang KPU RI terhadap pihak Ummat merupakan kesepakatan untuk melakukan dua kali mediasi di Bawaslu RI.
Kesepakatan itu tertuang dalam Keputusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
Hasil mediasi tersebut, Bawaslu memutuskan Partai Ummat berpeluang memperbaiki syarat keanggotaan di dua provinsi yang sebelumnya diumumkan gagal tahap verifikasi KPU, yakni. NTT dan Sulawesi Utara.
Ketika KPU kota/instansi terkait telah menetapkan kembali keanggotaan. Langkah selanjutnya adalah meringkas informasi dan mengirimkan hasil verifikasi ke KPU provinsi pada 28 Desember 2022.
Kemudian, KPU daerah merangkum hasil penertiban keanggotaan yang sebenarnya dan menyampaikannya ke KPU RI pada 29 Desember 2022.
Terakhir, pada 30 Desember 2022, KPU RI akan membuat rangkuman hasil pengecekan fakta keanggotaan partai politik.