RI News – Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais akan mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual dan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.
Amien mengatakan, pihaknya telah membentuk tim advokasi yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana.
“Partai Ummat akan upayakan cara-cara yang bisa ditempuh terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu. Kami telah membentuk tim advokasi hukum Partai Ummat yang diketuai Denny Indrayana,” kata Amien Rais dalam konferensi pers virtual, Rabu (14/12).
Gugatan itu dilayangkan karena Partai Ummat dinyatakan tak lolos verifikasi faktual di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara (Sulut). Amien mengklaim sudah mengantongi bukti atas perlakuan tidak adil dari KPU di dua Provinsi itu.
“Kami duga telah mempersulit dengan segala cara agar Partai Ummat tidak lolos. Bukti-bukti kesaksian tertulis dan bukti digital telah kami miliki,” kata Amien.
Lihat juga: KPU Tetapkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Sebelumnya pada rapat pleno Rabu (14/12) KPU menyatakan Partai Ummat tak memenuhi syarat (TMS), karena gagal menjalani verifikasi di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Dari sembilan partai baru atau non-parlemen yang mengikuti proses verifikasi, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tak lolos.
Pada kesempatan yang sama, Denny mengatakan gugatan ke Bawaslu akan diajukan dalam waktu dekat.
“Insyaallah dalam tiga hari ke depan, kami akan sampaikan keberatan tersebut kepada Bawaslu tentu disertai dengan dokumen, bukti, kesaksian yang kami miliki untuk menguatkan Partai Ummat layak dijadikan peserta pemilu 2024,” katanya.