Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, pengembangan kompetensi tenaga kesehatan termasuk apoteker memegang posisi penting. Salah satu cara untuk memastikan kompetensi apoteker adalah melalui pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang menjadi syarat perpanjangan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).
Untuk mencapai sistem kesehatan yang optimal, dibutuhkan tenaga kesehatan yang kompeten dan profesional. Mereka berperan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, yang pada gilirannya berkontribusi pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Sebagai tenaga kesehatan yang berhadapan langsung dengan pasien, apoteker perlu memiliki kompetensi yang memadai agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas.
Peran SKP dalam Pengembangan Kompetensi Apoteker
Setiap tenaga kesehatan termasuk apoteker diwajibkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjalankan praktik profesinya yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi sejumlah persyaratan salah satunya adalah kecukupan SKP dijadikan indikator utama dalam menilai keberlanjutan praktik tenaga kesehatan, termasuk apoteker tersebut.
Untuk itu, penting adanya keseragaman dalam penetapan SKP antar profesi kesehatan. Ini bertujuan agar perhitungan SKP menjadi jelas dan terstandarisasi, meskipun target capaian tiap profesi bisa berbeda sesuai dengan tuntutan perkembangan profesinya masing-masing.
Aspek Pemenuhan SKP Bagi Tenaga Kesehatan
Terdapat tiga aspek utama dalam pemenuhan SKP selama lima tahun bagi tenaga kesehatan:
- Ranah Pembelajaran: Meliputi pelatihan, seminar, workshop, dan kegiatan peningkatan kompetensi lainnya yang terakreditasi.
- Ranah Pelayanan dan Profesionalisme: Berkaitan langsung dengan praktik profesi masing-masing.
- Ranah Pengabdian: Kegiatan sosial atau pengabdian masyarakat yang turut mendukung pengembangan profesi.
Dalam pedoman yang telah disusun terdapat prinsip penyederhanaan proses pemenuhan SKP agar lebih efektif dan efisien bagi seluruh profesi kesehatan, termasuk apoteker. Setiap profesi harus mengembangkan diri sesuai dengan tuntutan zaman melalui program pelatihan dan peningkatan kompetensi yang terus menerus.
Kewajiban Pemenuhan SKP Tahunan
Bagi tenaga kesehatan, termasuk apoteker memiliki kewajiban untuk memenuhi SKP tahunan minimal 20% dari total SKP yang ditargetkan dalam periode lima tahun. Pembagian komposisi SKP untuk setiap ranah adalah sebagai berikut:
- Ranah Pembelajaran: Minimum 45% dari total SKP dalam periode lima tahun.
- Ranah Pelayanan: Minimum 35% dari total SKP dalam periode lima tahun.
- Ranah Pengabdian: Minimum 5% dari total SKP dalam periode lima tahun.
- Sisa persentase dapat dipenuhi dari ranah manapun.
Transformasi Peran Apoteker: Dari Drug Management ke Patient-Centered Care
Tuntutan profesi apoteker pun mengalami transformasi yang signifikan. Dulu, apoteker lebih dikenal sebagai drug manager yang berfokus pada pengelolaan obat. Kini, apoteker harus berkontribusi sebagai bagian integral dari patient-centered care yang berfokus pada kesejahteraan dan hasil klinis pasien. Oleh karena itu, kompetensi apoteker harus terus ditingkatkan, khususnya dalam bidang farmakoterapi untuk memastikan penggunaan obat yang tepat dan mencegah potensi masalah klinis yang timbul akibat pengobatan yang tidak tepat.
Sistem Informasi Pemenuhan SKP: Transparansi dan Efisiensi
Bukti pemenuhan SKP akan tercatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI-SDMK) yang terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan. Jika seorang tenaga kesehatan, termasuk apoteker, tidak memenuhi SKP dalam periode lima tahun atau tidak berpraktik selama jangka waktu tersebut, maka pemenuhan SKP digantikan dengan kewajiban mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh pemerintah bukan lagi oleh organisasi profesi seperti sebelumnya.
Dengan pedoman baru ini, diharapkan proses pemenuhan SKP untuk perpanjangan SIP dapat dilakukan dengan lebih optimal, sederhana, dan terjangkau bagi seluruh tenaga kesehatan. Ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat kompetensi dan profesionalisme apoteker, serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Kesimpulan
Pemenuhan SKP bagi apoteker bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan adanya sistem yang jelas dan terstandardisasi, apoteker dapat terus berkembang sesuai dengan tuntutan profesi dan memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada pasien benar-benar berdampak positif pada hasil klinis.