RI News – Kejaksaan Agung membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengamanan kasus BTS BAKTI Kominfo yang diduga terkait dengan Menpora Dito Ariotedjo.
Dukungan ini merupakan respon atas kesediaan KPK menangani kasus dugaan pengamanan tersebut jika dilaporkan dari publik.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, saat dihubungi, Minggu (20/8/2023) mengatakan, “Kita dukung KPK mengungkap sampai tuntas.”
Menurut Ketut, wajar jika Kejaksaan bekerja sama menangani kasus dengan KPK.
Dia mengatakan hal serupa pernah terjadi sebelumnya, seperti kasus Garuda Indonesia yang menyeret mantan Dirut perusahaan ini dan kasus Duta Palma menjebak taipan sawit Surya Darmadi.
“Baguslah, kita sudah biasa bekerja sama di beberapa kasus seperti itu. Untuk kasus gratifikasi dan penyuapan ya ditangani KPK dan perkara pokoknya kita yang menangani,” kata Ketut.
Kemudian, jika ke depan KPK ingin mengawal penanganan kasus BTS, dipastikan Kejaksaan Agung akan mendukung penuh. Termasuk menyediakan informasi dan data yang diperlukan.
“Kita siap bekerjasama dan mensupport apa yang dibutuhkan ke depan. Kita sama-sama punya tim supervisi dan sudah biasa bekerjasama di lapangan saling tukar informasi,” kata Ketut.
Sebelumnya, juru bicara KPK mengungkapkan KPK bersedia mengusut kerahasiaan peristiwa yang diduga terkait dengan Menpora Dito Ariotedjo.
Jika masyarakat melaporkan, KPK sebagai lembaga antikorupsi akan menindaklanjuti.
“Jika ada laporan memenuhi syarat laporan, dipenuhi peristiwa pidana itu pada korupsi itu menjadi kewenangan KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa Agustus 2023).
Laporan publik ini selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan sidang pendahuluan yang saat ini sedang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“ya bisa pararel dengan itu kalau kemudian ada laporan masuk ke KPK. Kita telaah apakah benar ditemukan ada peristiwa pidana,”kata Ali.
Perkara praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan penggugat adalah Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Mereka meminta bantuan Dito untuk menutup kasus menara BTS yang sedang disidik di kantor Kejaksaan Agung Jampidsus.
“Para pemenang tender berusaha menghubungi pihak yang dapat menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi aquo agar TERMOHON (Kejaksaan Agung) tidak menaikkan statusnya menjadi penyidikan. Salah satu pihak yang disebut oleh Irwan Hermawan dan Windi Purnama adalah seseorang bernama Dito, yang setelah didesak oleh penyidik, secara tegas menyatakan bernama Dito Ariotedjo“, sebagaimana tercantum dalam dokumen praperadilan.