RI News – Mahkamah Agung (MA) menurunkan hukuman mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, menjadi penjara seumur hidup.
Hukuman Sambo diringankan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi pembunuhan berencana Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui tim media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
“Penjara seumur hidup, tegasnya.”
Merujuk data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Selain Sambo, tiga terdakwa lain atas tuduhan pembunuhan berencana juga disidang hari ini.
Mereka adalah istri Sambo, Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal, dan pengurus rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Perkara istri Sambo diajukan sebagai 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Perkara Ricky Rizal terdaftar dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023. Pada sidang sebelumnya, Sambo dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas pembunuhan berencana Brigadir Jenderal Joshua atau J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Kepala Propam itu juga ikut menghalang-halangi proses peradilan atas kematian Brigjen J.
Sambo dan anak buahnya menghancurkan bukti untuk mengubur pembunuhan yang sebenarnya.
Tak terima dengan putusan itu, mantan perwira polisi berpangkat Irjen itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT). Belakangan, PT DKI juga menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Ferdy Sambo juga telah mengajukan upaya hukum superior ke Mahkamah Agung.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Kemudian, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, mantan oknum polisi Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis 13 tahun penjara. Belakangan, kepala pelayan Sambo Kuat Ma’ruf (ART) divonis 15 tahun penjara.