• Contact
  • Home
Jumat, 9 Mei, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
RI News
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
RI News
No Result
View All Result
Home News

Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023

by malik abdul
9 Agustus 2023
in News
0
Richard elizer bebas

Richard elizer bebas

Share on FacebookShare on Twitter

RI News – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigjen Nofriansyah, Yosua Hutabarat, akhirnya dibebaskan dari penjara.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti melaporkan Bharada Richard bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 yang lalu.

“Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB),” kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan untuk Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, paling sedikit telah menjalani 2 atau 3 masa pidana. Syarat Cuti Bersyarat: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Rika mengatakan, kini status Bharada Richard Eliezer juga berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

“Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” jelasnya.

Bharada Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigjen Nofriansyah, Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Eliezer membunuh Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Bharada Richard Eliezer terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Jenderal J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan (JPU), yakni 12 tahun penjara. Terkait vonis tersebut, Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.

Ronny Talapessy, Penasehat Hukum Bharada E, mengatakan: “Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima.” reporter, Rabu, 15 Februari 2023).

“Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima,” lanjutnya.

Tags: Bharada ERichardRichard Bebas
Previous Post

Vonis Mati Ferdi Sambo Di Ringankan MA Menjadi Seumur Hidup

Next Post

Fakta Konten Tak Senonoh Influencer Oklin Fia Bikin Geram Publik

Next Post
Oklin Fia

Fakta Konten Tak Senonoh Influencer Oklin Fia Bikin Geram Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

$step one Put Casinos NZ: Real casino Curry in a Hurry added bonus also offers Vetted within the February

2 bulan ago

Stortingsvrije Gokhal Bonussen waarvan honderden Alleen pro LCB bedragen

1 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Instagram Twitter Youtube

    Newsletter

    Intermark Associate Tower Lantai 2, Jl. Lingkar Timur BSD City Tangerang Selatan 15310.

    Category

    • Apoteker
    • Bisnis
    • Headline
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • News
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Pemerintahan
    • Politik & Sosial
    • Uncategorized

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Headline
    • Politik & Sosial
    • News
    • Bisnis
    • Pemerintahan
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Apoteker
    • Kesehatan

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In