RI News – PPP telah menyerahkan sepenuhnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi undang-undang pemilu terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden dari 40 hingga 35 tahun. Namun, menurutPPP, proses penyusunan undang-undang terkait usia calon presiden telah dilakukan jauh-jauh hari.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan: “Karena gugatannya masuk ke Mahkamah Konstitusi PPP menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi, apapun dari keputusan MK ya kita ikuti“.
Awiek mengatakan, proses pemilu 2024 saat ini sedang berjalan. Ia berharap pelaksanaan Pemilu 2024 konsisten dengan pelaksanaan undang-undang yang ada.
“Namun karena ini proses tahapan pemilu sudah berjalan, kita berharap sih konsistensi dalam penerapan UU seperti penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak itu kan juga karena memang sudah berjalan existing dan tahapan pemilu sudah berjala,” Ujarnya.
Menurut Awiek, pembahasan batas usia minimal calon presiden 40 tahun sudah dibicarakan sebelum UU Pemilu disahkan. Menurutnya, di usianya yang sudah menginjak 40 tahun sudah cukup matang untuk memimpin negara.
“Lagian usia 40 tahun itu ketika kita menyusun dulu juga jelas bahwa ketika 40 itu tingkat kematangan, emosional dan juga kedewasaan berpolitik seseorang dianggap sudah cukup untuk memimpin skala nasional,” ujarnya.
Awiek mengatakan PPP sebagai partai Islam mengacu pada fakta kenabian. Dia mengatakan bahwa Nabi Muhammad menerima wahyu pertamanya ketika dia berusia 40 tahun.
“Dan PPP sebagai partai Islam tentu merujuk pada risalah kenabian ketika Nabi Muhammad diutus menjadi Nabi itu pada usia 40 tahun, menerima wahyu pada 40 tahun. Karena apa? Ya 40 tahun itu sudah dianggap cakap dan layak untuk sebagai pemimpin, berpikirnya tidak lagi sektoral, tetapi berpikir luas, kebangsaan. Jadi melampaui pikiran-pikiran kelompok. Jadi kalau PPP sepenuhnya nanti terserah putusan MK,” katanya.
KPU Memastikan Tahapan Pemilu Berjalan
Sebelumnya, DPR telah mengajukan persoalan batasan usia calon wakil presiden ke MK. Pasal yang digugat adalah pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Berikut baca pasalnya:
Usia minimum yang dipersyaratkan untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah 40 (empat puluh) tahun.
Dalam hal ini, penggugat meminta untuk mengubah batas usia minimum menjadi 35 tahun atau setidaknya telah bekerja di pemerintahan. Dengan sikapnya, DPR tidak membela pasal di atas dan membiarkan MK menilai.
“Petitum. Berdasarkan keterangan DPR RI di atas, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia majelis hakim hakim konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal aquo,” kata anggota DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat. di Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/8).
KPU juga menanggapi gugatan tentang batas usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden. KPU memastikan tahapan pemilu tidak terganggu meski undang-undang pemilu dikontrol yudisial.
‘Tahapan Pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya. Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut,: Ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Minggu (6/8/2023).