RI News – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu) tertutup. Oleh karena itu, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. Dalam kesimpulannya, MK menegaskan bahwa argumen yang diajukan terkait sistem pemilu tidak memiliki dasar hukum yang memadai secara keseluruhan.
Akibatnya, gugatan dengan nomor 114/PUU-XX/2022 gagal untuk mengembalikan penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (14/6/2023).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak mengatur secara tegas jenis sistem pemilihan umum yang harus digunakan untuk pemilihan anggota legislatif. Sikap ini diambil oleh MK setelah mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang berkaitan dengan pemilihan umum.
MK lebih condong mendukung penerapan sistem proporsional terbuka karena dianggap lebih sesuai dengan semangat demokrasi di Indonesia. Sebaliknya, sistem proporsional tertutup dianggap tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi.
“Sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratis,” ujar hakim MK Suhartoyo.