Bagi para mahasiswa S1 Farmasi, setelah diberlakukannya UU Kesehatan no. 17 tahun 2023 sekarang diwajibkan untuk langsung melanjutkan ke jenjang professional ke profesi apoteker. Hal ini dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi baru-baru ini yang mengamanatkan bahwa seluruh lulusan program studi kesehatan, termasuk farmasi, bila ingin dapat berpraktik professional maka wajib menempuh pendidikan profesi.
Lantas, apa artinya bagi para mahasiswa farmasi?
Bagi mereka yang kuliah di kampus yang belum memiliki program profesi apoteker, ini nanggung. Hampir semua bidang, saat ini memang berkembang untuk di isi oleh sumber daya profesional, contohnya : guru di bidang pendidikan, advokat di bidang hukum, juga apoteker untuk bidang farmasi. Fenomena ini memberikan Gambaran, bahwa Pendidikan dan tantangan zaman terus berkembang, semakin maju dan komplek dimana diharapkan kampus dapat berkontribusi menghasilkan sumber daya manusia yang mampu menjawab tantangan zaman tersebut. Kampus bukan lagi hanya sekadar menghasilkan lulusan yang asal selesai studi. Nilai lulusan yang terlihat baik namun kenyataan ketika masuk ke dunia kerja tidak mampu untuk berakselerasi dengan kewajiban praktik profesionalnya, maka ini juga menambah masalah baru, karena kualitas sumber daya lulusan yang tidak mumpuni.
Mengapa Program Profesi Apoteker Penting?
Program profesi apoteker dirancang untuk memberikan bekal keterampilan klinis dan praktik yang dibutuhkan seorang apoteker dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan mengikuti program ini, lulusan farmasi akan memiliki kompetensi yang lebih lengkap dan siap terjun langsung ke dunia kerja, melalui dampak praktik nyata.
Dampak bagi Kampus dan Mahasiswa
Jika tidak segera berbenah mengambil langkah, kampus yang belum memiliki program profesi apoteker berpotensi kehilangan daya tarik di mata calon mahasiswa. Selain itu, program studi farmasi di kampus tersebut juga berisiko tidak terakreditasi. Orang tua, dimasa depan juga akan melihat kampus yang memang dapat mengantarkan karir anak – anaknya secara paripurna, bukan yang nanggung !
Kampus yang enggan berbenah, maka mahasiswa yang terdampak akan menghadapi ketidakpastian dalam melanjutkan karier. Ini juga menjadi preseden buruk bagi kampus yang bersangkutan di mata publik yang semakin cerdas. Dampaknya adalah mahasiswa yang diluluskan pasti mencari alternatif pekerjaan yang mungkin tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka.
Solusi yang Bisa Dilakukan
Ada beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini:
- Membuka Program Profesi Sendiri: Kampus dapat mempertimbangkan untuk membuka program profesi apoteker sendiri.
- Kerjasama dengan Kampus Lain: Kampus dapat menjalin kerja sama dengan kampus lain yang sudah memiliki program profesi.
- Merger: Kampus dapat melakukan merger dengan kampus lain yang memiliki program profesi.
Pesan untuk Calon Mahasiswa
Bagi calon mahasiswa farmasi, penting untuk memilih kampus yang memiliki program studi lengkap, mulai dari S1 hingga profesi. Jangan tergiur dengan biaya kuliah yang murah jika kualitas pendidikannya tidak terjamin.
Kesimpulan
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi momentum bagi seluruh perguruan tinggi farmasi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan lulusannya siap menghadapi tantangan dunia kerja. Bagi para calon mahasiswa farmasi, ini adalah saat yang tepat untuk memilih kampus yang benar-benar berkomitmen dalam mencetak apoteker yang kompeten dan professional dengan memilih kampus yang lengkap, dimana sarjana terus berlanjut ke program profesi apoteker.