RI News – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 35 ribu pada bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang Nomor : 217/Kep.-ZF/BAZNAS-PDG/II/2023 tentang penetapan besaran zakat fitrah dengan menggunakan uang di Kabupaten Pandeglang tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Pimpinan Baznas Pandeglang Fery Hasanudin mengungkapkan, bahwa zakat fitrah yang ditetapkan berupa uang tunai sebesar Rp 35 ribu per jiwa atau setara dengan beras 2,5 kilogram.
“Itu ketentuan hasil musyawarah rapat nilai sekian untuk di Pandeglang sudah ditentukan begitu,” ungkapnya kepada RINews.co.id saat dihubungi, Kamis (30/3/2023).
Dikatakannya, zakat fitrah ini dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
“Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu’allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil,” kata Ferry.
Ia menambahkan, nantinya dari uang pembayaran zakat fitrah itu akan disalurkan pendistribusian zakat fitrah Baznas dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) 8 asnaf diantaranya termasuk keluarga rentan yang membutuhkan bantuan.
“Biar pengelolaan itu sesuai sasaran tujuan dari pada makna zakat terutama 8 asnaf yang menerima manfaat zakat kita salurkan kembali kepada masyarakat,” tambahnya.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat Pandeglang dan ASN untuk membayar zakat fitrahnya dilakukan di Baznas Kabupaten Pandeglang.