RI News – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur besarnya tunjangan pesangon yang diterima pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebelumnya, aturan pemberhentian mengacu pada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diubah dengan UU No. November 2020 tentang penyelesaian pekerjaan.
Aturan terakhir yang disebutkan dianggap inkonstitusional dan memiliki waktu 2 tahun untuk diperbaiki oleh Mahkamah Konstitusi. Perppu ini menggantikan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional
Bagaimana dengan ketentuan pesangon dalam Perppu Cipta Kerja?
Dalam Perppu Cipta Kerja yang diatur dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022, diatur bahwa pemberi kerja wajib membayar uang pesangon sebesar 9 kali jumlah yang ditentukan dalam Pasal 156 ayat (1).
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja [PHK], pemberi kerja bertanggung jawab untuk membayar uang pesangon dan/atau uang pensiun serta penggantian hak yang seharusnya diterima,” bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) sebagaimana diubah dengan Perpu akhirnya, dikutip Senin (2/1/2023).
Demikian rumus perhitungan pesangon bagi pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun dalam Perppu Cipta Kerja. Jika menggunakan asumsi masa kerja paling lama 8 tahun atau lebih, maka menurut Perppu Organisasi Cipta Kerja, karyawan atau pekerja yang terkena PHK akan mendapat tunjangan pesangon sebesar 9 bulan gaji.
Selain itu, jika bonus ditambahkan, jika Anda tercatat telah bekerja selama 24 tahun atau lebih, Anda akan menerima gaji 10 kali lipat. Artinya, total yang bisa diterima jika terjadi PHK adalah 19 kali gaji atau upah yang diperoleh dari pesangon dan bonus.
Rincian pesangon karyawan Perppu Cipta Ketenagakerjaan:
A. Uang Pesangon dalam Perppu Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun
- Waktu kerja kurang dari 1 tahun akan menerima gaji 1 bulan.
- Masa kerja dari 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, akan menerima gaji 2 bulan.
- Masa kerja dari 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, akan menerima gaji 3 bulan.
- Masa kerja dari 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, akan menerima gaji 4 bulan.
- Masa kerja dari penuh 4 tahun atau lebih sampai kurang dari 5 tahun berhak atas 5 bulan gaji
- Masa kerja penuh 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mereka berhak atas gaji 6 bulan.
- Masa kerja dari 6 tahun penuh atau lebih sampai dengan kurang dari 7 tahun, mereka berhak atas gaji 7 bulan.
- Masa kerja dari 7 tahun penuh atau lebih sampai kurang dari 8 tahun, mereka berhak atas gaji 8 bulan.
- Bekerja selama 8 tahun atau lebih, Anda akan berhak atas gaji 9 bulan.
B. Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun
- Masa kerja dari 3 tahun atau lebih sampai kurang dari 6 tahun berhak atas 2 bulan gaji.
- Waktu kerja dari 6 tahun atau lebih hingga kurang dari 9 tahun, gajinya 3 bulan. Masa kerja 9 tahun atau lebih
- tetapi kurang dari 12 tahun berhak atas gaji 4 bulan.
- Waktu kerja dari penuh 12 tahun atau lebih sampai kurang dari 15 tahun, mereka berhak atas gaji 5 bulan.
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mereka berhak atas gaji 6 bulan.
- Masa kerja penuh 18 tahun atau lebih tetapi di bawah 21 tahun, mereka akan menerima gaji 7 bulan.
- Waktu kerja dari 21 atau lebih, tetapi kurang dari 24, akan menerima gaji 8 bulan.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih berhak atas gaji 10 bulan.
C. Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.