RI News – Rahmat Effendi mendapatkan hukum 12 tahun penjara setelah Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memberatkan hukumannya. Sebelumnya, dirinya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Atas pemberatan hukuman mantan Wali Kota Bekasi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tersebut.
Baca juga: Menggila, Ini 3 Kekuatan Timnas Maroko, Layak Masuk Final
“Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/12/2022).
Kasus yang menjerat Rahmat Effendi merupakan perkara suap pengadaan barang barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Meski begitu, dirinya mengatakan bahwa KPK belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut.
“Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset,” ujar Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.