• Contact
  • Home
Jumat, 9 Mei, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
RI News
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
RI News
No Result
View All Result
Home Politik & Sosial

Hukuman Rahmat Effendi diberatkan Jadi 12 Tahun, KPK Apresiasi Pengadilan Tinggi Bandung

by malik abdul
14 Desember 2022
in Politik & Sosial
0
Hukuman Rahmat Effendi diberatkan Jadi 12 Tahun, KPK Apresiasi Pengadilan Tinggi Bandung
Share on FacebookShare on Twitter

RI News – Rahmat Effendi mendapatkan hukum 12 tahun penjara setelah Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memberatkan hukumannya. Sebelumnya, dirinya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Atas pemberatan hukuman mantan Wali Kota Bekasi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tersebut.

Baca juga: Menggila, Ini 3 Kekuatan Timnas Maroko, Layak Masuk Final

“Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/12/2022).

Kasus yang menjerat Rahmat Effendi merupakan perkara suap pengadaan barang barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Meski begitu, dirinya mengatakan bahwa KPK belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut.

“Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset,” ujar Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tags: Eks Wali Kota BekasiKPKPengadilan Tinggi BandungRahmat Effendi
Previous Post

GoTo Cuan Rp 1,5 Triliun Usai Jual Saham Alfamart

Next Post

Slogan ‘Kota Kolaborasi’ Diganti, Jakarta Kehilangan Tuntunan

Next Post
slogan jakarta era anies diganti PJ

Slogan 'Kota Kolaborasi' Diganti, Jakarta Kehilangan Tuntunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Thai Flower Video slot Have fun with the casino Play4win $100 free spins On line Position at no cost

3 bulan ago

16 Better Legitimate Cash Video game One to Spend Real cash 2025 Listing!

2 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Instagram Twitter Youtube

    Newsletter

    Intermark Associate Tower Lantai 2, Jl. Lingkar Timur BSD City Tangerang Selatan 15310.

    Category

    • Apoteker
    • Bisnis
    • Headline
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • News
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Pemerintahan
    • Politik & Sosial
    • Uncategorized

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Headline
    • Politik & Sosial
    • News
    • Bisnis
    • Pemerintahan
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Apoteker
    • Kesehatan

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In