RI News – Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil meluapkan kekesalannya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bahkan dia sempat melontarkan kalimat bernada ancaman kepada kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu.
Adil kesal bukan tanpa alasan. Menurutnya, dana bagi hasil (DBH) produksi minyak dari Meranti besaran yang diberikan Kemenkeu semakin ke sini semakin minimal. Padahal produksi minyak Meranti terus meninggi di tengah terkereknya harga minyak dunia dan naiknya nilai tukar dolar AS.
“Meranti itu daerah termiskin se-Indonesia, penghasil minyak, termiskin, ekstrem lagi, pertanyaan saya bagaimana kami tidak miskin, uang kami tidak dikasihkan,” ujar Adil.
Menurut Adil, Meranti merupakan salah satu daerah produsen minyak terbesar di Indonesia. Daerah itu kata dia mampu memproduksi minyak mentah hingga 7.500 barel per hari saat ini, dari sebelumnya hanya di kisaran 3.000-4.000 barel per hari. Produksi itu pun telah membuat 103 sumur minyak kering.
“Minyak kami pak, 103 sumur kering, kalau 100 sumur lagi kering miskin total, kami tidak perlu bantuan dari provinsi, dari pempus, serahkan saja duit minyak kami, sudah selesai itu,” ucapnya.
Karena permasalahan ini, Adil sempat mengungkapkan, sebaiknya pemerintah pusat menyerahkan daerah Meranti ke negara tetangga saja, terutama jika tak lagi mau mengurus daerah itu karena hanya mengambil dana dari hasil produksi minyaknya saja.
“Kasihkan kami ke negeri sebelah, kan saya ngomong. Atau bapak tak paham juga omongan saya. Apa perlu meranti mengangkat senjata? Kan tak mungkin kan, ini menyangkut masalah meranti yang miskin ekstrem,” ujarnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun telah turut memberikan penjelasan mengenai permasalahan DBH yang digaungkan Adil. Menurutnya, permasalahan ini seharusnya sudah selesai jika mengacu UU yang berlaku.
“Terkait pernyataan Sdr. Bupati Kep Meranti yang tidak puas dengan alokasi DBH Kep. Meranti, dapat kami sampaikan bahwa perhitungan TKD tahun 2023, khususnya DBH Migas untuk Kab. Kep. Meranti sudah dilaksanakan sesuai ketentuan UU 1/2022 tentang HKPD. Sangat clear dan legitim!” ujar Prastowo melalui akun twitter @prastowo.