• Contact
  • Home
Jumat, 9 Mei, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
RI News
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
RI News
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

4 Jenis Pelanggaran yang Ditindak dengan Tilang Manual

by firman syah
9 Desember 2022
in Pemerintahan
0
jenis pelanggaran yang ditindak dengan tilang manual

(Foto: Shutterstock)

Share on FacebookShare on Twitter

RI News – Polda Metro Jaya menerapkan tilang manual khusus untuk pelanggaran lalu lintas tertentu. Setidaknya ada empat jenis pelanggaran yang bakal ditindak langsung oleh petugas di lapangan.

Hal tersebut merupakan penyesuaian usai Kapolri melarang anggota polisi melakukan tilang manual hingga akhir tahun ini.

Adapun jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak dengan tilang manual itu, yakni pelat nomor palsu, mengemudi secara ugal-ugalan, balap liar, serta knalpot bising.

“Untuk tilang manual diberlakukan yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” kata Usman mengutip situs Korlantas Polri, Jumat (7/12).

Pemberlakuan tilang manual itu, kata Latif, bertujuan agar pihaknya dapat menindak pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik. Latif mengatakan prosedur tilang ini tetap sama seperti halnya tilang manual sebelumnya.

“Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor,” ujar dia.

Lihat juga: Pelanggar ETLE di Tangsel Didominasi Tidak Gunakan Helm

Latif menekankan bahwa pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan agar bisa beroperasional di jalan.

Sebab bila sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu, maka pengguna kendaraan tersebut dianggap telah menyalahi aturan.

“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” kata dia.

Latif juga mengingatkan sebenarnya tidak ada penarikan surat tilang, namun surat tilang itu hanya tidak digunakan sementara.

Ia menambahkan dengan fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penegakan hukum melalui surat tilang.

“Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” jelasnya.

Previous Post

PJ Gubernur Banten Tetapkan Kenaikan UMK, Tangsel Nomor 3 UMK Terbesar

Next Post

Jelang Akhir Tahun, CGV Buka Bioskop Baru di Poins Mall Jakarta

Next Post
cgv poins mall

Jelang Akhir Tahun, CGV Buka Bioskop Baru di Poins Mall Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

How to site web link Play Baccarat Find out the Regulations and Means

4 bulan ago

Lil Red-colored Money Video slot casino spin genie 25 free spins On the internet Free No Obtain

3 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Instagram Twitter Youtube

    Newsletter

    Intermark Associate Tower Lantai 2, Jl. Lingkar Timur BSD City Tangerang Selatan 15310.

    Category

    • Apoteker
    • Bisnis
    • Headline
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • News
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Pemerintahan
    • Politik & Sosial
    • Uncategorized

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Headline
    • Politik & Sosial
    • News
    • Bisnis
    • Pemerintahan
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Apoteker
    • Kesehatan

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In