Serang – Rabu,11/09/2024, Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) Banten menggelar audiensi dengan Dinas Kesehatan Kota Serang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh apt. Ilham Hidayat selaku Presidium Nasional FIB dan apt. Mona Aprilia yang menjabat sebagai Presidium Provinsi Banten dari pihak Dinas Kesehatan Kota Serang, audiensi diwakili oleh apt. Yeti Nuryati, S.Farm, MKM, yang merupakan Kepala Tim Kerja Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Kefarmasian.
Audiensi ini membahas beberapa poin penting, terutama terkait penyederhanaan perizinan Surat Izin Praktik (SIP) bagi apoteker. Salah satu kesepahaman yang dicapai adalah bahwa untuk pengajuan SIP, apoteker tidak lagi diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Keanggotaan (SKK) dari organisasi profesi. Sebagai gantinya, mereka cukup mengunggah kartu anggota organisasi profesi apoteker yang sudah dimiliki. Langkah ini dianggap sebagai penyederhanaan proses administrasi yang diharapkan dapat memudahkan para apoteker dalam menjalankan praktiknya.
Selain itu, dalam diskusi ini turut dibahas mengenai perkembangan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang berkaitan dengan pengaturan teknis pengawasan dan jumlah SIP yang dapat dimiliki oleh seorang apoteker. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan mampu memastikan bahwa apoteker menjalankan praktiknya sesuai dengan standar yang berlaku, demi menjaga mutu pelayanan kesehatan.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan jamuan makan siang yang menampilkan kuliner khas Kota Serang, yaitu Pecak Bandeng, yang semakin mengakrabkan suasana di antara kedua pihak. Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan sinergi antara FIB dan Dinas Kesehatan Kota Serang dalam memperbaiki sistem perizinan dan pengawasan praktik kefarmasian di wilayah tersebut.