RI News – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pemerintah akan tetap menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Airlangga menyampaikan kepastian tersebut, menyatakan bahwa berbagai ketentuan yang telah dirumuskan dan diterbitkan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Termasuk penyesuaian tarif PPN, akan dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya.
Menurutnya, masyarakat telah memilih untuk mendukung keberlanjutan dari pemerintahan Presiden Jokowi, sehingga ketentuan kenaikan PPN tetap dilaksanakan.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan.” kata dia, dalam gelaran Media Briefing. Di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
“Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN.” sambung Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu hasil resmi pemilihan umum presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelum melanjutkan pembahasan APBN 2025.