RI News – Ganjar Pranowo, calon presiden, membantah tuduhan Indonesia Police Watch (IPW) yang menuduhnya menerima gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” ujar Ganjar yang juga mantan gubernur Jawa Tengah di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Sebelumnya, IPW telah melaporkan Ganjar dan seorang lainnya, yang merupakan Direktur Utama BPD Jateng periode 2014-2023 dengan inisial S, kepada KPK.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa laporan tersebut menuduh mereka menerima cashback dari perusahaan asuransi. Dugaan nilai gratifikasi atau suap tersebut mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
“IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,” katanya.
Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi memberikan cashback kepada kreditur Bank Jateng dalam bentuk pertanggungan jaminan kredit.
Bank Jateng mengontrol cashback sebesar 16 persen dari nilai premi yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.
“Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” tegas dia.