RI News – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mendukung keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota.
Memang benar, ketentuan ini besar kemungkinan akan mengurangi jumlah perempuan yang terwakili di parlemen.
“Kami menyambut baik dikabulkannya permohonan uji materiil tersebut pada 29 Agustus 2023 lalu,” kata Bintang dalam keterangan tertulis, Kamis (31 Agustus 2023).
Bintang menambahkan: “Hal ini menunjukkan, kita punya semangat yang sama untuk mewujudkan pembangunan bangsa yang inklusif dan berkeadilan gender melalui keterwakilan para perempuan di ranah publik yang hingga saat ini masih terus kita perjuangkan bersama”.
Bintang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti keputusan MA tersebut.
“KemenPPPA juga mendorong KPU untuk segera menindaklanjuti keputusan MA tersebut”, kata Bintang.
Menurut Bintang, dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 diatur bahwa daftar bakal calon legislatif harus memiliki keterwakilan perempuan minimal 30% di setiap daerah pemilihan (dapil).
Namun apabila perhitungan 30 persen calon potensial menghasilkan pecahan dan dua desimal di bawah 50 maka dilakukan pembulatan ke bawah.
Dalam gugatan yang diajukan oleh beberapa kelompok perempuan, pembulatan harus selalu dilakukan, meskipun dua angka desimal setelah koma kurang dari atau lebih besar dari 50.
“Semenjak dikeluarkannya peraturan tersebut, KemenPPPA berupaya membangun dialog dengan seluruh lembaga penyelenggara pemilu agar mempertimbangkan masukan masyarakat,” kata Bintang.
Ia mengatakan, hal ini menjadi perhatian KemenPPPA karena selama ini Indeks Pemberdayaan Gender (IPG) Indonesia.
“Salah satu variabelnya adalah keterwakilan perempuan, masih lebih rendah dibandingkan negara-negara ASEAN dan G20 lainnya,” kata Bintang.
Selain itu, kata Bintang, peningkatan keterwakilan perempuan berperan penting dalam meningkatkan Indeks Ketimpangan Gender Indonesia dan Global Gender Gap Index Indonesia.
Bintang mengatakan pemerintah serius memantau peningkatan keterwakilan suara perempuan di Indonesia.
Salah satunya adalah penegasan keterwakilan minimal perempuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Diterbitkannya kebijakan yang berpotensi sebaliknya, akan rawan mendapat sorotan internasional dan mempengaruhi kepercayaan internasional terhadap Indonesia,” Ujar Bintang.