RI News – Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) yang merupakan wadah berhimpunnya para Pengusaha yang bergerak di Industri Air Minum Dalam Kemasan seluruh Indonesia berkumpul di Jakarta untuk melakukan silaturrahmi dan audiensi ke BPOM RI di jalan Percetakan Negara-Jakarta (3/8/2023).
ASPADIN dihadiri oleh para Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD ASPADIN) seluruh Indonesia berasal dari Aceh sampai Papua yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) ASPADIN.
Rombongan para Ketua DPD. ASPADIN Seluruh Indonesia tiba dan diterima oleh pihak BPOM RI.
Tujuan kedatangan para Ketua DPD ASPADIN Seluruh Indonesia, adalah bersilaturrahmi secara langsung dengan Kepala BPOM beserta jajaran pejabat BPOM RI untuk menyampaikan aspirasi anggota ASPADIN berupa beberapa hal penting yang terkait dengan tanggung jawab pemerintah sebagai regulator dan stabilisator, yang seharusnya mengayomi dan melindungi pelaku usaha dengan cara menciptakan stabilitas iklim usaha yang kondusif dan tidak diskriminatif.
Hal penting yang dimaksud itu adalah :
A. Menyampaikan keresahan yang dialami oleh para pelaku usaha AMDK Galon Guna Ulang
Polikarbonat (GGU PC) atas rancangan peraturan BPOM yang dianggap akan dapat
mengancam keberlanjutan usaha mereka di daerahnya masing-masing.
B. Menyampaikan Surat Pernyataan Sikap anggota ASPADIN yang diwakili DPD ASPADIN Seluruh
Indonesia sebagai berikut :
- Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM 31/2018 dan PERBPOM No. 20/2021 yang berisi pelabelan ”berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang Policarbonate (GGU PC) dan/atau ”BPA Free” pada kemasan non Policarbonate, karena diskriminatif, mengancam kelangsungan hidup usaha kami tetapi menguntungkan usaha pihak lain yang menggunakan galon non Polikarbonat (galon non PC).
- Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM No. 20 tahun 2019, yang berisi perubahan ekstrem level standar migrasi BPA (dari 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj) karena masih sesuai dengan standar yang berlaku di beberapa negara lain seperti : Jepang (2,5 bpj), Korea Selatan (0,6 bpj), RRC (0,6 bpj) serta fakta bahwa selama 40 tahun keberadaan galon guna ulang PC (GGU PC) di Indonesia tidak pernah ada kasus kesehatan apapun.
- Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM nomor 20 tahun 2019, yang berisi pelarangan BPA untuk pembuatan botol dan artikel kontak pangan polikarbonat lainnya untuk produk yang diperuntukkan untuk bayi dan anak kurang dari tiga tahun karena tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan No. HK.02.03/I/769/2014 tentang Pedoman Pelayanan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.yang hanya melarang untuk botol susu bayi bukan untuk semua kemasan pangan.
- Meminta BPOM untuk menghentikan dan menindak iklan ”BPA Free” pada galon sekali pakai dan/atau galon PET serta kampanye yang mendiskreditkan AMDK GGU PC seperti yang dilakukan oleh dua pemain industri AMDK pengguna galon PET, karena:
- a. bertentangan dengan PERBPOM No. 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan
Olahan khususnya beberapa poin sebagaimana dimaksud pada pasal 14 Ayat (1), sebagai
berikut:
Ayat (1) Setiap Orang Dilarang Mengiklankan Pangan Olahan Dengan:- j. Memuat pernyataan perbandingan produk, kecuali apabila perbandingan dilakukan dengan pangan olahan sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang sama dan telah beredar;
- qq. Memuat pernyataan yang melecehkan, mendiskreditkan, atau merendahkan baik secara langsung maupun tidak langsung pangan lain;
- a. bertentangan dengan PERBPOM No. 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan
-
- b. Bertentangan dengan PERBPOM No. 20/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pasal 67 ayat
2 huruf g: ”dilarang mencantumkan pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen
yang secara alami tidak ada dalam Pangan Olahan, kecuali diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan” - c. Menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat yaitu mematikan satu pihak serta
menguntungkan pihak lain.
- b. Bertentangan dengan PERBPOM No. 20/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
C. Kedua Rancangan PERBPOM tersebut sangat diskriminatif karena mematikan usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) dengan alasan mengandung BPA, tetapi di saat yang sama menguntungkan AMDK Galon PET. Fakta yang ada menunjukkan menurut PERBPOM No. 20/2019 bahan PET mengandung senyawa kimia berbahaya Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Asetaldehida yang sangat beracun dan berbahaya. Paparan EG dan DEG menurut pemberitaan di dunia internasional dan Indonesia baru-baru ini telah menjadi penyebab kematian ratusan anak-anak di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia. Fakta juga menunjukkan belum pernah ada
pemberitaan gangguan kesehatan pada anak-anak maupun dewasa akibat terpapar BPA apalagi kematian.
ASPADIN berharap agar BPOM RI mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi para anggota ASPADIN ini demi kemaslahatan industri, investasi, dunia usaha, masyarakat dan Negara Republik Indonesia.