RI News – Universitas Indonesia (UI) sedang menyiapkan sanksi terhadap Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf (23 tahun), pembunuh adiknya di Fakultas Sastra Rusia Ilmu Budaya (FIB). UI dapat menjatuhkan sanksi kepada tersangka pelaku, jika telah dijatuhi hukuman yang sesuai dengan kegiatan akademik yang tidak dapat dilakukan oleh Altaf.
“Karena yang bersangkutan harus menjalani proses dari penanganan peristiwa ini maupun kalau nanti sudah ada ketetapan mengenai hukuman atau sanksi yang diterimanya,” kata Sekretaris Universitas Indonesia Agustin Kusumayati, Kamis (10 Agustus 2023).
Sanksi administratif berupa status akademik akan mengikuti atau mengubah putusan yang dijatuhkan kepada tersangka setelah diperoleh penetapan hukum yang tetap.
Agustin mengatakan UI memiliki ketentuan peraturan rektor tentang kode etik dan kode perilaku. Peraturan ini mengatur tentang mekanisme penanganan dan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada warga UI yang melakukan pelanggaran baik akademik maupun non akademik di lingkungan kampus Universitas Indonesia.
“Dalam peristiwa ini kegiatan atau tindak pidana dilakukan di luar kampus, oleh karenanya peraturan rektor ini tidak dapat diberlakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, IU sepenuhnya mempercayakan kewenangan kepada para pihak berwajib untuk menangani dan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan kita terhadap seluruh rakyat Indonesia.
“Akan halnya apa yang nanti dilakukan terhadap tersangka pelaku dari peristiwa ini maka sepenuhnya universitas Indonesia akan merujuk proses yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” ujarnya.
Pimpinan dan manajemen UI menghimbau seluruh warga UI untuk tetap tenang, namun perlu diperhatikan bahwa keselamatan dan keamanan seluruh warga UI merupakan tanggung jawab bersama dari para pimpinan dan manajemen UI, dosen, staff kampus, mahasiswa dan orang tua.
“Mari kita bersama-sama sama meningkatkan kewaspadaan dan menciptakan lingkungan yang kondusif,” katanya.
Agustin berpesan kepada mahasiswa khususnya mahasiswa baru untuk berperilaku baik dan menghindari situasi yang berisiko. Selain dukungan dan hal-hal yang menjadi tanggung jawab pimpinan universitas, keselamatan pribadi setiap orang pada dasarnya lebih efektif jika kita dapat melindungi diri kita sendiri.
“Kita terus mampu melakukan perlindungan dengan pertama-tama menjauhkan diri dari segala situasi pergaulan yang berisiko kegiatan-kegiatan yang mengandung risiko bahaya ataupun berbagai macam situasi dan hal yang berpotensi menimbulkan masalah yang kelak akan menjadikan atau menghasilkan bahaya bagi kita semua.” dia berkata.
Lanjutnya, “Mari kita bersama-sama melindungi diri kita dengan terutama menjauhkan diri dari segala hal yang dapat mendatangkan bahaya maupun segala situasi kegiatan pergaulan yang dapat menimbulkan bahaya dan risiko bagi kita semua,” lanjutnya. .