RI News – Rejeki tak disangka kini menghampiri keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Pekan ini, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. Ia baru divonis penjara seumur hidup setelah kasasinya dikuatkan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/8/2023).
Tak hanya itu, Tribrata Putra anak Ferdy Sambo lulus sebagai taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 2023. Informasi tersebut disampaikan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo pada Minggu (30/7/2023) lalu seperti dikutip Kompas.com. Dedi Prasetyo mengatakan:
“Masuk Akpol sesuai kapasitasnya,”.
Dedi menjelaskan pada dasarnya setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi anggota Polri.
“Dasarnya itu, semua memiliki kesempatan yang sama atau equality,” ujarnya.
Sosok anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo adalah anak ketiga dari empat bersaudara yang lahir dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pemuda yang akrab disapa Brata ini memiliki tiga saudara laki-laki. Tribrata Putra Sambo, putra Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, juga ingin mengikuti jejak ayahnya menjadi seorang polisi.
Tribrata Putra dinyatakan lulus Sekolah Taruna Nusantara pada Mei 2023.
Ia merupakan siswa kelas 31 SMA Taruna Nusantara Magelang.
Ibunya juga diberikan pengurangan hukuman.
Selain Ferdy Sambo, pelaku penembakan lainnya yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ajudannya Ricky Rizal Wibowo, dan sopirnya, Kuat Ma’ruf, serentak mendapatkan pengurangan hukuman.
Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, menjadi 10 tahun penjara. Ricky Rizal Wibowo yang semula divonis 13 tahun penjara, menjadi 8 tahun penjara.
Sedangkan Ma’ruf Kuat yang semula divonis 15 tahun penjara, divonis 10 tahun penjara.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf telah didakwa dalam pembunuhan berencana terhadap Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigjen J).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Sambo hukuman mati, Putri 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat 15 tahun.
Sedangkan terdakwa lainnya, Bharada E, hanya divonis 1,5 tahun penjara. Samuel Hutabarat, ayah dari Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigjen J) meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan alasan untuk meringankan hukuman penuh empat terpidana pembunuhan anaknya.
Samuel meminta MA menyampaikan secara terbuka pertimbangan yang berujung pada keputusan memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istrinya, dan dua ajudannya.
Pasalnya, sejak awal persidangan, khusus dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo Cs divonis berat.
“Begitu juga di Pengadilan Tinggi Jakarta juga sudah menguatkan keputusan pengadilan pertama, bahwasanya yang meringankan Ferdy Sambo itu tidak ada, di sana secara sah dan meyakinkan yang diutarakan oleh Majelis Hakim bahwa Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua.”
“(Kami minta) pertimbangan Mahkamah Agung, kami belum mengetahui secara transparan ataupun belum dipublikasikan (ke publik),” kata Samuel.
Samuel mengaku keluarganya kecewa dengan putusan MA tersebut.
“Jadi kami selaku keluarga ataupun orang tua dari almarhum merasa sangat kecewa di keputusan Mahkamah Agung,” kata Samuel.
Samuel menyerahkan semua masalah ini kepada Tuhan.
“Kita berserah aja sama Tuhan, hukuman yang terbaik dari Tuhan,” kata Samuel.