RI News – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigjen Nofriansyah, Yosua Hutabarat, akhirnya dibebaskan dari penjara.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti melaporkan Bharada Richard bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 yang lalu.
“Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB),” kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan untuk Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, paling sedikit telah menjalani 2 atau 3 masa pidana. Syarat Cuti Bersyarat: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
“Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” jelasnya.
Bharada Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigjen Nofriansyah, Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Eliezer membunuh Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Bharada Richard Eliezer terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Jenderal J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan (JPU), yakni 12 tahun penjara. Terkait vonis tersebut, Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.
Ronny Talapessy, Penasehat Hukum Bharada E, mengatakan: “Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima.” reporter, Rabu, 15 Februari 2023).
“Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima,” lanjutnya.