RI News – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Djuhandhani mengatakan, Panji Gumilang kini ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara pada saat pemeriksaan Panji Gunilang pada hari Selasa, 1 Agustus 2023.
“Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjado tersangka,” ujar Dhujandhani dalam konferensi pers (1/8/2023)
Identifikasi tersangka tesebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara tersebut setelah pemeriksaan Panji antara pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.
“Hasil dalam proses gelar perkada semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa.(1/ 8).
“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” tambah Djuhandhani.
Sebelumnya Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Panji memakai baju abu-abu dengan peci biru. Didampingi kuasa hukumnya, Panji tampak mengacungkan jempolnya kepada wartawan.
Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai bukti pendukung mulai dari hasil uji lab hingga fatwa MUI juga dikantongi.
Panji dijerat pasal 156 A tentang penistaan agama dan pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang – undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Belakangan ini, Pondok pesantren Al Zaytun menjadi sorotan karena dicurigai mengajarkan ajaran sesat. Pondok Pesantren ini terus menjadi perbincangan sejak beredarnya video campuran shaf salat Idul Fitri perempuan dan laki-laki pada bulan April lalu.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji