RI News – Bareskrim Polri telah mengeluarkan ultimatum agar semua saksi diperiksa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan pengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Selasa (1/8).
Seluruh saksi yang diminta wajib hadir di Bareskrim besok berjumlah 6 orang. Dua di antaranya adalah anak kandung Panji berinisial IP yang merupakan Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU adalah Sekretaris Pengurus YPI.
Sedangkan 4 IS lainnya adalah bendahara YPI dan AH, MN, MAS adalah pembina anggota YPI.
“Bila keenam saudara itu tidak hadir, maka penyidik akan melakukan gelar perkara, untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan ,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (31/7).
Ultimatum ini datang setelah enam dari delapan saksi itu tidak memenuhi dua kali, terutama selama pemerikasaan pada tanggal 25 dan 28 Juli.
“Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023)
Ramadhan mengatakan, dua saksi lainnya yang terkait dengan dugaan TPPU telah diperiksa di Bareskrim pada 28 Juli lalu.
“Saksi yang dimintaj keterangan terkait perkata TPPU saudara PG yang sudah hadir dalam klarifikasi di hari Jumat 28 Juli 2023 yaitu satu, saudara AS. Dua, saudara MJA,” ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Pak Ramadhan mengatakan tindak pidana baru tersebut terkait dengan dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Ia menjelaskan, penyidik menemukan temuan tersebut setelah melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan Panji Gumilang selaku pimpinan dari pondok pesantren.
Selain dugaan korupsi dana BOS, Ramadhan menambahkan, Bareskrim juga menemukan tiga tersangka oknum lain yang terlibat dalam pengelolaan pondok pesantren Al-Zaytun.
“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat, 21 Juli 2023.