RI News – Video vandalisme bertanda “Depok” di Gua Hira, Jabal Nur, Mekkah, Arab Saudi tayang di kanal YouTube Habib Ja’far, Kamis (20/7/2023).
Gua Hira merupakan tempat sejarah dalam perkembangan Islam ketika Rasulullah SAW menerima wahyu pertama pada tanggal 17 Ramadhan, sekitar tahun 610 Masehi.
Namun sangat miris sekali tempat bersejarah ini telah dirusak oleh oknum yang tidak seharusnya melakukan oleh vandalisme.
Video berputar menceritakan tentang pendakian ke gua Hira. Namun, dalam perjalanannya yang dimaksud untuk memasukkan nilai-nilai spiritual, ia diganggu oleh sampah dan perusakan prasasti “Depok” yang menodai tempat bersejarah Islam itu.
Habib Ja’far mengatakan dalam videonya, “Diantara yang saya sayangkan di bebatuan jalur pendakian Gua Hira adalah vandalisme, orang corat-coret enggak jelas.”
“Dan beberapa pelaku vandalisme jelas itu orang indonesia, karena lihat tuh, namanya Rojali, Andriyani, Miftah, dan Depok dong,” lanjut Habib Ja’far.
Video yang diunggah milik Habib Ja’far pada Kamis (20/07/2023) berjudul “Why Depok di Gua Hura?” Durasi 16 menit 55 detik.
Diduga perusakan itu dilakukan oleh orang-orang dari Indonesia. Terlihat beberapa nama Indonesia seperti Miftah dan Rojali tertulis di Gua Hira. Nama-nama tersebut diketahui memiliki tulisan “Depok” di tengahnya.
M Idris selaku Wali Kota Depok yang mengaku tidak mengetahui adanya aksi vandalisme di luar negeri yang mengatasnamakan kota Depok.
Idris mengatakan “Saya belum tahu, seharusnya nggak layaklah ya, nggak layak membuat hal-hal seperti itu, apalagi mengatasnamakan satu kota.”
Menurut Idris, tidak ada yang setuju dengan aksi perusakan yang mempermalukan warga Depok itu. Dengan begitu, dia membeberkan aib masyarakat Depok. “Ya mungkin yang tidak setuju seluruh warga Depok kali ya.
Ketika mengatasnamakan dengan nulis nama Depok,” kata Idris. Eko Hartono, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, mengatakan bahwa pelaku vandalisme dapat ditangkap dan didenda.
“Kalau pas ketahuan pasti ditangkap dan didenda,” kata Eko seperti dilansir CNN Indonesia.
Mengutip Guld News CNNIndonesia.com,pelaku terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal SR100 ribu atau sekitar Rp 401 juta.
Faktanya, jaksa Saudi menegaskan bahwa jika sengaja merusak atau menghalangi fasilitas umum bisa menjadi tindak pidana.
Hukuman ini berlaku untuk pelaku utama dan mereka yang terlibat dalam vandalisme. Selain itu, pelaku wajib mengganti kerugian atas kerusakan yang terjadi.